Tiga Pelaku Curas Ditangkap

Tiga komplotan pencurian dengan kekerasan dibekuk tim Reserse Mobile (resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, Sabtu dini hari (8/1). NAUVAL/RAKYAT ACEH

KUTACANE (RA) – Tiga komplotan pencurian dengan kekerasan dibekuk tim Reserse Mobile (resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, Sabtu dini hari (8/1).

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, mengatakan ketiga pemuda ditangkap terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yakni JH (19), Y (21) dan AA (22), ketiganya merupakan warga Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan.

“Penangkapan menindaklanjuti laporan polisi itu nomor: LP/B/5/I/2022/Aceh/Res Agara, tanggal 5 Januari 2022. Adapun korbannya laporan korban atau pelapor MAZ (21), pelajar, Warga Desa Batu Hamparan, Kecamatan Lawe Alas,” kata Kapolres AKBP Bramanti Agus Suyono, kepada Rakyat Aceh, Minggu (9/1).

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan para pelaku dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Bahkan dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan pihak kepolisian karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. “Dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan polisi dan melarikan diri,” katanya lagi.

Kejadian pencurian dengan kekerasan itu berawal Rabu malam (5/1/) sekitar pukul 22.14 WIB di lokasi Pajak Inpres Kota Kutacane. Dimana saat itu korban sedang jalan-jalan dengan sepeda motornya didaerah tersebut.

Lantas pelaku menyetop korban, minta tolong untuk menumpang kereta. Seketika ketika korban berhenti komplotan itu melancarkan aksinya dengan merampas paksa satu unit sepeda motor dan hp milik korban.

“Dalam menjalankan aksinya pelaku juga memakai senjata tajam bahkan mengancam akan melukai korban,” katanya lagi.

Usai menjalankan aksinya, para pelaku pun langsung melarikan diri bersama hasil kejahatan mereka. “Selain tiga pelaku kita juga mengamankan barang bukti, berupa satu unit sepeda motor vision dan satu unit hp android milik korbannya,” katanya lagi.

Atas perbuatannya ketiga pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau disangkakan melanggar KUHpidana pasal 365 tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (val/bai)