Pekan Kedua Januari, Polisi Subulussalam Kembali Tangkap Tiga Pelaku Narkoba

HARIANRAKYATACEH.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Subulussalam kembali menangkap tiga terduga pelaku narkoba jenis sabu, Senin (10/1/2021).

Penangkapan ketiganya terjadi sekitar pukul 15.45 WIB di Kampong Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Ketiga pelaku tersebut berinisial MI (31) warga Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, AU (39) warga Desa Belegen Mulia dan RD (33) warga Desa Subulussalam Selatan.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, SIK melalui Kasatreskoba, Iptu Mahdian Siregar, SE kepada Rakyat Aceh menjelaskan, dari tangan pelaku Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak dua paket yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 1 gram.

Awalnya, Polisi lebih awal menangkap dua orang MI dan AU. Saat dilakukan interogasi keduanya mengaku membeli barang haram itu dari RD. Selanjutnya, Polisi melakukan penangkapan terhadap RD. Sedangkan RD mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang diluar Kota Subulussalam yang berinisial I.

” Ketiga tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Subulussalam guna proses hukum ” kata Iptu Mahdian Siregar.

Ketiga pelaku, Polisi mengenakan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan dan maksimal 12 tahun dan denda 800 juta

Dalam catatan Rakyat Aceh, awal pekan pertama Januari, Satresnarkoba menangkap tiga orang terduga narkotika. Sehingga, awal tahun ini pihak Polres Subulussalam telah melakukan penangkapan enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba (lim)