Menu

Mode Gelap
Dihadiri Mualem, 5.000 Lebih Warga Bireuen Penuhi Undangan Syukuran Ceulangiek Pj Bupati Bireuen : Jangan Balas Pantun dengan Wartawan Ruas Jalan Provinsi Aceh, Patah Total di Simeulue Enam Jam Pj Gubernur Aceh di Pulau Simeulue Militer Korsel: Beberapa balon sampah Korut dilengkapi transmiter GPS

DAERAH · 13 Jan 2022 14:17 WIB ·

Sidang Perdana Nelayan Minta Suntik Mati


 Foto : Muhammad Zubir, SH, MH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kuasa hukum Nazaruddin Razali, nelayan keramba waduk Pusong yang minta suntik mati,  memberikan keterangan pers seusai sidang perdana  di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH.
FOTO: Suasana Sidang Perdana Nelayan Waduk Pusong, minta disuntik mati di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH.
Foto : Kuasa Hukum nelayan dan warga memanfaatkan waduk Pusong untuk mencari nafkah, berfose bersama seusai sidang perdana, Kamis (13/1). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH Perbesar

Foto : Muhammad Zubir, SH, MH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kuasa hukum Nazaruddin Razali, nelayan keramba waduk Pusong yang minta suntik mati, memberikan keterangan pers seusai sidang perdana di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH. FOTO: Suasana Sidang Perdana Nelayan Waduk Pusong, minta disuntik mati di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (13/1). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH. Foto : Kuasa Hukum nelayan dan warga memanfaatkan waduk Pusong untuk mencari nafkah, berfose bersama seusai sidang perdana, Kamis (13/1). IDRIS BENDUNG-RAKYAT ACEH

HARIANRAKYATACEH.COM – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, gelar sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia), Nazaruddin Razali seorang nelayan keramba di waduk Pusong, Lhokseumawe, Kamis (13/1).

Sidang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, tanpa dihadiri pemohon. Puluhan nelayan keramba ikut hadir sebagai rasa solidaritas. Sidang diwakili kuasa pemohon, Muhammad Zubir, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Menurut kuasa hukum pemohon, niat suntik mati datang dari Nazaruddin Razali berawal dari berbagai tekanan yang dihadapi saat ini.

“Kondisi pemohon yang sudah tua dan sakit-sakitan. Juga sebagai kepala keluarga yang tetap harus memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak,” kata Muhammad Zubir.

Terlebih lagi, pasca Camat Banda Sakti menyampaikan waduk Pusong adalah pembuangan limbah dari Rumah Sakit dan rumah tangga. Ikan yang dibudidaya oleh pemohon dan warga Pusong tidak sehat dikonsumsi.

Dampaknya, pendapatan pemohon menyusut. Warga yang biasa menjadi konsumen tak membelinya. Begitu pula pada petani lainnya, tambah Muhammad Zubir.
Lebih lanjut dikatakan, Walikota Lhokseumawe, melalui surat Nomor : 523/1322/2021, tertanggal 26 Oktober 2021, mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk, Pusong.

“Harus dibongkar keramba milik masyarakat secara mandiri. Selambatnya 20 November 2021,” ungkap Muhammad Zubir.
Sementara itu, kepada sejumlah wartawan Muhammad Zubir menyebutkan sedikitnya ada 500 warga saat ini memanfaatkan waduk Pusong sebagai tempat mencari nafkah. Sidang yang diketuai Budi Sunanda, SH,MH akan dilanjutan Kamis mendatang (20/1). (ung)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Jumat Berkah, Satlantas Abdya Bagi Sembako

11 October 2024 - 14:40 WIB

Pembangunan Proyek PLTA Peusangan 1 dan 2 di Aceh Tengah Sudah 97 Persen

11 October 2024 - 09:31 WIB

Aplikasi SISPAMPRO yang Digagas Kadis PUPR Bireuen Dapat Dukungan Berbagai Pihak

10 October 2024 - 16:37 WIB

Sempat Janji Usut Tuntas, Kasus PNPM di Kecamatan Lain Bukan Lagi Prioritas Kajari Bireuen

9 October 2024 - 16:22 WIB

Satlantas Abdya Tangkap Pelaku Tabrak Lari

9 October 2024 - 14:54 WIB

Kadis PUPR Bireuen Gagas Aplikasi SISPAMPRO

9 October 2024 - 12:01 WIB

Trending di DAERAH