HARIANRAKYATACEH.COM – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, gelar sidang perdana permohonan suntik mati (euthanasia), Nazaruddin Razali seorang nelayan keramba di waduk Pusong, Lhokseumawe, Kamis (13/1).
Sidang berlangsung sekira pukul 10.00 WIB, tanpa dihadiri pemohon. Puluhan nelayan keramba ikut hadir sebagai rasa solidaritas. Sidang diwakili kuasa pemohon, Muhammad Zubir, SH dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).
Menurut kuasa hukum pemohon, niat suntik mati datang dari Nazaruddin Razali berawal dari berbagai tekanan yang dihadapi saat ini.
“Kondisi pemohon yang sudah tua dan sakit-sakitan. Juga sebagai kepala keluarga yang tetap harus memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga pemohon sangat tertekan dan menilai bahwa negara tidak berpihak,” kata Muhammad Zubir.
Terlebih lagi, pasca Camat Banda Sakti menyampaikan waduk Pusong adalah pembuangan limbah dari Rumah Sakit dan rumah tangga. Ikan yang dibudidaya oleh pemohon dan warga Pusong tidak sehat dikonsumsi.
Dampaknya, pendapatan pemohon menyusut. Warga yang biasa menjadi konsumen tak membelinya. Begitu pula pada petani lainnya, tambah Muhammad Zubir.
Lebih lanjut dikatakan, Walikota Lhokseumawe, melalui surat Nomor : 523/1322/2021, tertanggal 26 Oktober 2021, mengeluarkan perintah larangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk, Pusong.
“Harus dibongkar keramba milik masyarakat secara mandiri. Selambatnya 20 November 2021,” ungkap Muhammad Zubir.
Sementara itu, kepada sejumlah wartawan Muhammad Zubir menyebutkan sedikitnya ada 500 warga saat ini memanfaatkan waduk Pusong sebagai tempat mencari nafkah. Sidang yang diketuai Budi Sunanda, SH,MH akan dilanjutan Kamis mendatang (20/1). (ung)