LANGSA (RA) – Dua pemuda Gampong Meurandeh Aceh, Kecamatan Langsa Lama, masing-masing M. Adami (33) dan Zulwahyudi (26), akhirnya terciduk Satuan Res Narkoba Polres Langsa di kediamannya karena menjual sabu, Kamis (13/1).
Bersama kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 9 paket dengan berat keseluruhan 3,53 Gram yang siap edar. Juga dua unit Handphone merk Nokia dan Vivo serta perlengkapan lainnya untuk memaketkan sabu.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu. Imam Aziz Rachman STK, SIK mengatakan, kedua tersangka diamankan saat sedang berada di kediamannya pada Selasa malam sekira pukul 23.30 Wib.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan informasi masyarakat, bahwa selama ini di Gampong Meurandeh Aceh diduga terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu. Menindaklanjuti informasintersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kita berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan langsung melakukan penggerebekan ke kediaman tersangka. Saat itu kita berhasil mengamankan kedua tersangka, juga berhasil mengamankan barang bukti sabu setelah menggeledah kediamannya,” sebut Imam.
Tambhanya, berdasarkan pengakuan kedua tersangka saat pemeriksaan, mereka mendapatkan atau membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial H (DPO) dengan harga Rp. 2.8 juta untuk dijual kembali. Kedua tersangka juga residivis dalam kasus yang sama dan sebelumnnya pernah menjalani hukuman di Lapas Klas II B Langsa.
“Kini kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan tersangka H (DPO) masih dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” demikian Kasat Narkoba. (dai/rus).