Menu

Mode Gelap
Korban Erupsi Gunung Marapi Ditemukan 1,5 Km dari Kawah Cak Imin Resmikan Posko Pemenangan Musannif bin Sanusi (MBS) Perangkat Desa Sekitar Tambang Tantang Asisten Pemerintahan dan Dewan Lihat Objektif Rekrutmen Pekerja PT AMM Golkar Aceh Peringati Maulid Nabi dan Gelar TOT bagi Saksi Pemilu Ratusan Masyarakat Gurah Peukan Bada Juga Rasakan Manfaat Pasar Murah

NANGGROE TIMUR · 18 Jan 2022 09:20 WIB ·

Persoalan Asmara, Asrawati Dibunuh


 Konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Aceh Timur. Maulana/ Rakyat Aceh Perbesar

Konfrensi pers kasus pembunuhan di Mapolres Aceh Timur. Maulana/ Rakyat Aceh

IDI (RA) — Kopolisian Resort Aceh Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa korban Asrawati, akhirnya kepolisian membekuk pelaku yang tidak lain adalah kekasih korban.

“Kita berhasil meringkus MJ, warga Kecamatan Banda Alam pada Minggu (16/1). Pelaku kita ringkus di kawasan tambak di kecamatan Simpang Ulim,” kata Kasat Reskrim dalam konfrensi pers, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (17/1).

Kasat reskrim menjelaskan, setelah dilakukan identifikasi awal, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan visum Er Repertum dan di lanjutkan tindakan autopsy. Autopsi dilakukan oleh dokter forensik RSUD Kota Langsa.

Pada tubuh korban, terdapat luka sayat pada leher sekira 20 centimeter, saluran pernafasan dan tenggorokan putus selanjutnya terdapat luka sebesar tiga centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri dan pada rahim korban ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan.

“Motif pembunuhan karena pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” beber Kasat Reskrim.

Kasus kriminal ini, lanjut Miftahuda, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup.

Sebelumnya Asrawati 35 Tahun Warga Dusun Suka Makmur, Gampong Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam pada Jum,at ditemukan meninggal secara mengenaskan pada Jumat (14/1).

Informasi yang dihimpun, mayat Asrawati ditemukan oleh Muhammad dan masyarakat lainnya yang sedang mencari keberadaan korban sejak hari Kamis 13 Januari 2022, dan ditemukan tepatnya di hutan di Dusun Suka Makmur, Desa Seunebok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur pada pukul 09.00 WIB. (mol/rus)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Dirlantas Polda Aceh Berbagi Takjil Berbuka kepada Pengendara

18 March 2024 - 20:00 WIB

Pj Bupati Iswanto Resmikan Tempat Wudhu Wakaf untuk Masjid Agung Al Munawwarah

18 March 2024 - 19:54 WIB

Dirlantas Polda Aceh Bagikan 100 Takjil Berbuka Setiap Hari

18 March 2024 - 18:04 WIB

Warga Lhokseumawe Dihebohkan Penemuan Mayat di Pos Lampu Merah

18 March 2024 - 18:02 WIB

Membersihkan Telinga, Batalkah Puasanya?

18 March 2024 - 14:47 WIB

Pansel Perpanjang Masa Pendaftaran Panwaslih Pidie Jaya Selama Tiga Hari

18 March 2024 - 14:44 WIB

Trending di NANGGROE TIMUR