TAKENGON (RA) – Entah apa yang ada dibenak ketiga aparat desa aktif ini, hingga mereka nekad megakui tanah desa menjadi milik mereka. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Aceh Tengah.
Perangkat desa tadi berasal dari aparatur Desa Pendere Saril, Kecamatan Bebesen antara lain; Reje HD (58), Bendahara B (54), dan Sekretaris K (50). Hari itu juga ketiganya dilimpahkan ke Rumah Tahanan Negera (Rutan) Kelas II B Takengon untuk dilakukan penahanan selama 20 hari.
Dugaan tindak pidana penyalahgunaan uang ganti rugi pembebasan aset di Kampung itu, senilai Rp. 809.776.000 diberikan oleh pihak PLTA Peusangan unit induk pembangunan tahun 2020.
Pembebasan aset oleh pembangkit Sumatra untuk pembangunan River Channel Improvement (RCI), menyeret ketiganya berurusan dengan hukum. Diduga uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi ketiganya.
“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tanpa musyawarah, sisa di rekening hanya Rp.500 ribu tersisa di rekening desa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, Senin kemarin (17/1).
Aset yang diganti rugi itu adalah lapangan voli dan sumur, dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 428.683,868 dan pondok pengajian dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 20.683.242, yang dibayarkan oleh pihak PT. PLN Persero ke Rekening Bank BNI Syariah atas nama Kampung Pendere Saril.
Selain uang ganti rugi aset tersebut, di dalam Rekening BNI Syariah atas mama Kampung Pendere Saril juga terdapat uang sebesar Rp. 40 juta ditransfer AK, uang kelebihan bayar lahan yang dinilai sebagai lahan polindes milik Kampung Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Dari transferan itu, total keseluruhan uang yang ada di rekening tersebut mencapai Rp. 489.367.110, dan uang yang terdapat dalam Rekening BNI Syariah atas nama Kampung Pendere Saril tersebut, per tanggal 23 April 2021 tersisa Rp. 567.110.
“Uang tersebut telah dicairkan Reje, HD, bersama Bendahara, H, untuk kepentingan pribadi mereka, sedangkan ganti rugi satu aset Kampung Pendere Saril berupa polindes dengan nilai Rp. 321.882.782, dibayarkan oleh Pihak PLN (Persero) ke rekening, K, sekretaris, ditarik oleh ketiganya untuk kepentingan mereka,” ujar Yovandi.
Ketiga oknum perangkat desa ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
“Ancaman minimal satu tahun, maksimal 20 tahun. Sesuai dengan pasal sangkaan dari ancaman sama, namun tergantung siapa yang dominan yang bermain dalam dugaan korupsi ini,” tutup Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. (jur/min)