2 Pelaku Judi Togel dan 1 Penjual Miras Dicambuk

HARIANRAKYATACEH.COM – Dua orang Pelaku judi togel dan satu seorang ibu penjual miras di Kabupaten Gayo Lues dicambuk.. Masing –Masing Pelaku diberikan hukaman cambuk sebanyak 13 sampai 35 kali cambukan. Pelaksanaan cambukan berlangsung dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada jumat 28 /01/22 sekira pukul 10. 00 WIB.

Pelaksanaan hukum cambuk disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Gayo Lues H. Said Sani Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi. SH. Ka Mahkamah Syariah serta Kasatpol PP dan WH Gayo Lues Sabri dan tamu undangan lainya.

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi melalui JPU Yusril Ardi. SH menyebutkan Pelaku judi berinisial GN (33) dikenai pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 Tentang hukum jinayat dengan Uqubat sebanyak 35 kali cambukan, rekanya Hs (45) dikenai dengan pasal 19 Qanun Aceh tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Cambuk Sebanyak 25 kali. Keduanya tertangkap di pertengahan bulan oktober tahun 2021 yang lalu. Keduanya beperan sebagai pembeli dan agen togel.

Sementara satu tersangka penjual miras seorang ibu berinisial JN (41) dikenai masa 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Uqubat Cambuk Sebanyak 15 kali dikurangi masa kurungan 52 hari dengan total hukuman cambuk 13 kali. JN di tangkap di akhir tahun 2021 yang lalu saat berjualan miras jenis Tuak di Pujasera.

Wakil Bupati Gayo Lues H Said Sani sangat menyesalkan masih adanya hukuman cambuk di Gayo Lues. Hal tersebut merupakan kesalahan yang fatal dilakukan oleh masyarakat hingga terjerat hukuman cambuk. Dirinya tuidak mengharapkan kedepan adanya hukuman cambuk yang sama. Hukuman cambuk sengat berat dilakukan namun harus dilakukan guna membina mental masyarakat yang masih lemah.

Kedepan diharapkan perbuatan serupa tidak terulang lagi masyarakat harus bisa menghindari perbuatan perbuatan yang tidak terpuji, menjauhi perbuatan yang dilarang oleh agama. Bebagai program pemerintah telah dilakukan salah satunya bekerja sama dengan para ulama untuk membina masyarakat melalui syar agama ( Yud ) .