HARIANRAKYATACEH.COM – Tarmizi atau akrap disapa Waktar angkata bicara terkait namanya masuk dalam kepengurusan DPP PNA dibawah kepemimpinan ketua umum Irwandi Yusuf.
Waktar mengungkapkan, dirinya tak pernah di ajak komunikasi terlebih dahulu oleh Miswar dan kawan-kawanya dalam perubahan SK kepengurusan DPP PNA. Sehingga dirinya merasa heran, namanya masuk dipengurusan PNA dengan jabatan sebagai ketua l yang membidangi organisasi kader dan keanggotaan.
“Ternyata nama saya ada disitu. Sebelumnya saya tidak pernah dipanggil untuk diskusi mengenai itu. Bahkan ada beberapa kali pertemuan saya tak pernah di undang. Terakhir saya ketahui, masuknya nama saya di dipengurus PNA dari pemberitaan rekan-rekan media,”jelas Waktar, Kamis (27/1).
Dikatakan Waktar, saat ini dirinya masih percaya bahwa Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi KLB Bireuen sah dilakukan sesuai prosedur dan aturan organisasi yang ada. Sehingga apa yang sudah dilakukan oleh Miswar dengan mengajak dirinya untuk terlibat dalam persiapan KLB harus di pertanggungjawabkan.
“Artinya apapun yag telah kita lakukan dengan melibatkatkan orang lain, maka harus bertanggung jawab. Saya juga merasa tidak perlu lagi mempertanyakan kepada mereka terkait nama saya masuk di kepengurusan.Bagi saya partai politik itu harus ada kepastian hukum dan sistem. Jadi bukan tergantung pada orang,”ujarnya
Sementara itu, Seketaris jenderal DPP PNA Miswar Fuady menjelaskan, bahwa Waktar masih tercatat sebagai pengurus Harian DPP PNA dalam SK sebelumnya.
“SK KLB ndak pernah keluar. Kemudian Waktar juga tidak mengundurkan diri, maka beliau masih ada nama di SK DPP PNA terbaru,”jelas Miswar melalui pesan WhatsApp kepada media ini, Jumat (28/1).
Miswar menerangkan, bahwa sebelumnya Waktar telah diberitahukan oleh Sekretariat DPP PNA terkait masuknya nama bersangkutan dalam kepengurusan DPP PNA. “Tapi kalau memang Waktar merasa keberatan ada nama di SK tersebut, ya mohon buatkan saja surat pengunduran diri yang ditandatangani atas materai 10 ribu dan suratnya ditujukan kepada Ketua Umum DPP PNA,”pungkas Miswar.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) mengumumkan kepengurusan baru setelah mendapatkan SK kepengurusan yang sah dari Kementrian Hukum dan HAM wilayah Aceh dengan Nomor: W1-418.AH.11.01, tanggal 27 Desember 2021.
Adapun mereka yang menduduki jabatan tersebut diantaranya ketua Umum dijabat oleh Irwandi Yusuf, ketua Harian, Tgk. Syakya, sedangkan untuk Seketaris jenderal dipercayakan kepada Miswar Fuady.
“Untuk Tgk Syakya beliau mengantikan posisi Samsul Bahri atau Tiyong. Sedangkan posisi Fahlevi Kirani digantikan oleh Yazir Akramullah yang menjabat sebagai ketua ll,”kata Miswar dalam konfrensi Pers di DPP PNA, Rabu (26/1) kemarin.
Pada kesempatan itu, Miswar Fuady menyatakan, siap mengahargai upaya hukum yang dilakukan pihak-pihak yang merasa keberatan atas keputusan DPP PNA. Begitu juga upaya hukum yang dilakukan kepengurusan hasil KLB yang sebelumnya Kemenkumham Aceh telah menolak sahkan permohonan pengurusan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi KLB Bireuen.
“Itu hak konstitusi mereka untuk melakukan upaya administrasi dan hukum. Kalau dilakukan PTUN, yang digugat itu SK kemenkumham. Maka oleh mereka berhadapan dengan negara. Sedangkan kami nantinya adalah pihak yang dimintakan oleh kemenkumham untuk turut membantu. Namun kita tunggu saja apa langkah hukum yang dilakukan saudara Samsul Bahri,”jelasnya.