class="wp-singular post-template-default single single-post postid-62371 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap
Warga Tumpok Teungoh Ramai-ramai Bergotong Royong  Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1 Ilmuwan China Kembangkan Sistem Prakiraan Badai Debu Baru Harga Emas Meroket, Ini Respon MPU Lhokseumawe Terkait Mahar Pernikahan Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

UTAMA · 31 Jan 2022 03:33 WIB ·

Haji Uma Dapat Kabar, 19 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Laut Thailand


 Haji Uma Dapat Kabar, 19 Nelayan Aceh Timur Kembali Ditangkap di Laut Thailand Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh, Haji Sudirman (Haji Uma) kembali mendapatkan kabar bahwa ada belasan nelayan Aceh Timur menghilang di laut dan dikabarkan ditangkap di laut Thailand.

Informasi tersebut awalnya disampaikan keluarga nelayan kepada Haji Uma kemarin.

“Minggu (30/01/2022) baru saya mendapatkan laporan dari Kementerian Luar Negeri secara rinci akan penangkapan tersebut melalui Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Judha Nugraha,” ujar Haji Uma.

Berdasarkan informasi yang ia dapat, pada 27 Januari 2022, angkatan Laut Thailand menangkap 2 kapal ikan Indonesia masing – masing KM Sinar Makmur 05 dengan 14 anak buah kapal (ABK) dan KM Bahagia 05 dengan lima ABK.

Adapun lokasi penangkapan adalah di sebelah barat Phuket sekitar 38.5 NM dari pantai.

Sedangkan dakwaan kepada 19 nelayan Aceh Timur ini yaitu telah melanggar Undang – Undang tentang Keimigrasian dan UU Perikanan.

Saat ini, kondisi para nelayanan tersebut seluruhnya dalam keadaan sehat dan baik. Mereka ditahan di penjara Phuket. Diantara mereka, ada dua orang nelayan di bawah umur (16 tahun dan 17 tahun). Keduanya untuk sementara ditempatkan di rumah penitipan anak di Phuket.

Namun berdasarkan laporan Toke boat, ada empat orang nelayanan di bawah umur,  yaitu Akhi Maulana (17), Mujiburrahman (16), Muhammad Nazar (14) dan seorang lagi belum diketahui namanya berusia 17 tahun.

Untuk kepastian data nelayanan di bawah umur tersebut, Haji Uma menyampaikan bahwa dirinya akan kembali berkonsultasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri.

Sejauh ini, Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla, Thailand sedang mengupayakan akses kekonsuleran dan akan melakukan pendampingan hukum.

Sebagai catatan, selama 2021, terjadi 4 kasus penangkapan kapal ikan Indonesia dengan total 43 ABK dengan tuduhan pencurian ikan di wilayah KRI Songkhla, 36 diantaranya telah berhasil dipulangkan.

Dalam hal ini, Haji Uma kembali mengingatkan kepada seluruh Nelayan Aceh agar mengutamakan keselamatan dengan menghargai tapal batas Negara orang. Bila sudah begini kejadian nya siapa yang susah semua kita ikut susah dan resah termasuk keluarga.

“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua padahal baru dua hari yang lalu di pulangkan 28 Nelayan Aceh Timur sesudah menjalani hukuman di Thailand hampir setahun dan di bebaskan atas pengampunan Kerajaan,”demikian ujar Haji Uma. (ra)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Hindari Lubang, Penumpang Sepmor Meninggal Setelah Mendapat Pertolongan

20 April 2025 - 19:53 WIB

Danrem Lilawangsa Minta Pemerintah Bangun Jalan ke Makam Cut Meutia

20 April 2025 - 18:48 WIB

Aston Villa bungkam Newcastle United 4-1

20 April 2025 - 14:26 WIB

Penegakan SI, Kadis Syariat Islam Apresiasi Langkah Walikota Banda Aceh

19 April 2025 - 19:48 WIB

Wali Kota Segera Wujudkan Penanganan Sampah Secara Komprehensif

19 April 2025 - 18:01 WIB

UNRWA ungkap tak ada bantuan masuk ke Gaza sejak 2 Maret

18 April 2025 - 15:15 WIB

Trending di INTERNASIONAL