Oleh: Rusmadi Ruslan
Bank Syariah Indonesia (BSI) resmi beroperasi di Aceh pada 01 Februari 2021, dan pada 1 Februari 2022, BSI memperingati Miladnya ke 1. Banyak harapan masyarakat terutama bagi pelanggan setia BSI.
Memank kita akui, masyarakat Aceh banyak yang bertanya-tanya dan ada yang belum senang dengan hadirnya perbankan syariah.
Masyarakat kita dulunya sudah terbiasa menabung di beberapa bank yang beroperasi di Aceh, apakah itu, BRI, BNI, BSM, BCA, Bank Bukopin, Danamon, BTPN, Panen Bank, Bank Mandiri atau Bank Aceh dan sebagainya.
Namun, setelah qanun LKS itu disahkan di Aceh, maka setiap nasabah yang menabung di bank konvensional maka harus membuka atau memindahkan tabungannya dengan sistem syariah. Ini kita kenal dengan konversi (peralihan) bank konvensional ke bank syariah.
Dasar yang melandasi terbitnya Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh no. 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam yang secara tegas telah mewajibkan bahwa lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip Syari’ah.
Ada yang tidak senang dengan tabungan di bank syariah, apakah karena itu jaringan yang belum bagus, bila hanya ngecek saldo sudah dipotong, biaya transfer yang tinggi tidak seperti bank lain dengan biaya murah, mudah dan nyaman.
Hemat saya, ketika kita menyimpan uang di bank syariah, dengan sistem bagi hasil (muzharabah), namun bila simpanan kita itu rugi seharusnya kita juga rugi, akan tetapi nasabah juga tidak mau kalau simpanannya itu berkurang dan rugi.
Qanun Nomor 11 tahun 2018 ini berlaku sejak tanggal 4 Januari 2019 di mana Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan. Artinya sejak Februari 2021, qanun LKS ini sudah full berjalan di Aceh.
Meski pun masih ada sana sini, yang ingin bank bank konvensional itu dibuka kembali di Aceh, karena tidak ingin sepihak tabungan nasabah itu dipindahkan begitu saja tanpa izin dari nasabah yang bersangkutan.
Namun apa hendak dikata, bagaimana proses dan tindak tindak lanjutnya, atau mungkin ada unit konvensional yang masih di buru masyarakat kita.
Begitu juga, qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah ini berlaku, Setiap orang beragama Islam yang bertempat tinggal di Aceh atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.
Setiap orang yang beragama Islam melakukan transaksi di Aceh. Setiap orang yang beragama bukan Islam, Badan Usaha dan/atau Badan Hukum yang melakukan transaksi keuangan dengan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota. LKS yang menjalankan usaha di Aceh. LKS di luar Aceh yang berkantor pusat di Aceh.
Di Aceh itu sudah lama membuat qanun tentang Lembaga Keuangan Syariah, bahkan sebelum qanun ini disahkan sudah dilakukan beberapa kali rapat, pertemuan, Rapat Dengar Pendapat dengan para stakeholder lainnya, paling tidak dari unsur forkopimda.
Bahkan penulis juga sering melakukan liputan di MPU Aceh, ketika melakukan pembahasan atau diskusi untuk melahirkan qanun Lembaga Keuangan syariah tersebut.
Pada tahun 2015, Kaukus wartawan Peduli Syariat Islam (KWPSI) pernah melakukan diskusi tentang perlunya qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, boleh dibilang qanun ini lahir dari inisiatif KWPSI.
Judulnya, Bank Konvensional konversi ke Bank Syariah. Dalam diskusi itu, ada beberapa pendapat yang menyampaikan walaupun di Aceh menggunakan Bank konvensional namun bisa membuka Unit Usaha Syariah (UUS).
Akan tetapi, dengan perjuangan panjang dan keinginan masyarakat dan pengurus KWPSI, ingin betul betul menerapkan perbankan syariah di Aceh, dengan masukan dan pendapat para tokoh keinginan itu dikabulkan.
Bahkan pengurus KWPSI sempat bersilaturahmi dan menyampaikan ini kepada Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah, di pendopo.
Seperti gayung bersambut, pada tahun 2015 Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pernah melontarkan untuk pembentukan perbankan syariah, atau melakukan merger Bank Mandiri dan BNI dan BRI yang berasal dari bank plat merah (BUMN).
Bahkan saat ini, di Provinsi lain juga sudah berlaku perbankan syariah tidak hanya di provinsi Aceh. Dengan keinginan Aceh menjalankan sistem perbankan syariah, maka pemerintah pusat hadir dengan melakukan merger bank yang disebut dengan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ini tidak terlepas dari kerjakeras dan keinginan Menteri BUMN Erick Thohir yang juga dipercayakan sebagai Ketum DPP Masyarakat Ekonomi Syariah.
Penulis ingin menyampaikan, sebenarnya apa yang diinginkan dan diterapkan masyarakat Aceh sudah duluan dibahas dan dibicarakan hanya saja action nya masih kurang.
Penulis adalah Jurnalis Harian Rakyat Aceh