Diduga Dianiaya Menantu Pensiunan TNI di Bireuen Meninggal Dunia

Tersangka Zulkarnaini dikawal petugas saat menjalani perawatan, akibat ditembus timah panas karena melawan polisi. For RA

BIREUEN (RA) – Seorang pensiunan Tentara Negara Indonesia (TNI) di Kabupaten Bireuen, H Syaifuddin bin Usman (64) dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya menantunya.

Kisah tragis yang menghebohkan masyarakat di kawasan Matang Glumpang Dua ini, terjadi sekira pukul 12.45 WIB di kediamannya Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Senin (31/1).

Informasi yang dihimpun media ini, kronologi kejadian itu bermula ketika tersangka menemui korban yang sedang berada di belakang rumah. Lantas, Zulkarnaini memaksa agar Syaifuddin menyerahkan kunci mobilnya, namun permintaan itu tak dipedulikan dan korban menolak untuk memberi kunci mobil. Hingga membuat pelaku berang, kemudian menganiaya pensiunan TNI tersebut sampai terjatuh.

Usai melakukan tindak penganiayaan, pelaku Zulkarnaini (33) langsung kabur dan bersembunyi di kantor camat setempat. Peristiwa itu, disaksikan putri korban yakni Mayasari (38). Menurut saksi, kejadian tersebut begitu cepat dan ketika dia keluar rumah, guna mendekati kedua lelaki yang sedang berseteru itu, saksi ini kaget melihat ayahnya sudah terjatuh dan Zulkarnaini masih berada disamping korban.

Sontak saja saksi ini, menjerit dan minta tolong hingga warga serta tetangga berdatangan ke TKP. kemudian mengevakuasi korban ke Jeumpa Hospital, tetapi takdir berkata lain dan mantan prajurit TNI itu menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit swasta tersebut.

Warga yang marah berusaha mengejar dan mencari pelaku, hingga diketahui Zulkarnaini bersembunyi di Kantor Camat Peusangan. Lalu, informasi itu disampaikan kepada petugas Polsek setempat. Saat hendak disergap, tersangka mencoba melakukan perlawanan, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, dengan menembak timah panas di bagian kakinya.

Kasatreskrim Polres Bireuen, AKP Arief Sukmo Wibowo membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan, tersangka kini sudah diamankan petugas setelah menjalani perawatan medis, akibat terluka karena tindak tegas petugas.

“Petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk HP dan dompet tersangka yang berisi KTP, SIM C serta uang tunai Rp 50 ribu. Tersangka dijerat pasal 354 ayat 2 KUHPidana, tentang tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang, ancaman hukumannya 10 tahun,” pungkas Arief. (akh/icm)