
HARIANRAKYATACEH.COM – Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdaganagan dan UKM Kabupaten Aceh Tamiang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap harga dan ketersediaan minyak goreng (migor) baik yang dijual di ritel-ritel maupun di pasar tradisional, di seputaran Kota Kuala Simpang dan Karang Baru.
Kepala Diskoperindag dan UKM, Rafe’I mengatakan, kegiatan monitoring ini untuk menindaklanjuti Surat Kementerian Perdagangan (Kendag RI) Nomor. 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, perihal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan dan Surat Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Nomor. 510/0432/PDN/I/2022 tanggal 20 Januari 2022 yang berisi hal serupa.
“Dalam monitoring tersebut kami menurunkan 10 aparatur untuk melakukan pemantauan harga ke ritel modern dan pasar tradisional,” kata Rafe’i di Karang Baru, Selasa (1/2).
Menurut dia sebanyak 19 ritel modern telah dikunjungi sejak 20-25 Januari 2022. Sedangkan monitor ke pasar tradisonal dilakukan pada 26-28 Januari 2022.
Dari hasil monitoring pada ritel modern disimpulkan pasokan sembako dilakukan secara terjadwal atau per dua hari sekali, termasuk minyak goreng kemasan.
“Namun sejak tanggal 24-27 Januari 2022 memang tidak ada pengiriman minyak goreng kemasan ke ritel modern yang beroperasi di wilayah Aceh Tamiang,” ungkapnya.
Sementara itu, lanjut Rafe’i, kondisi berbeda terjadi di pasar tradisional. Ketika tim Disperindag turun ke pasar belum ada kios/toko yang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14.000/kg sesuai ketetapan dari pemerintah.
“Keterangan dari para pedagang, mereka akan menghabiskan terlebih dahulu stok minyak goreng kemasan yang telah dibeli dengan harga di atas Rp 14.000/kg tadi,” ujar Rafe’i mengutip pernyataan pedagang.
Sebelumnya Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengimbau masyarakat untuk tidak beli panik sembako jenis minyak goreng.
“Pemerintah telah menjamin harga dan ketersediaan minyak goreng melalui Permendag Nomor 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2022,” kata Mursil. (ddh)