
BIREUEN (RA) – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, Rusyidi Mukhtar S Sos alias Ceulangiek menuntut Pemerintah Pusat untuk memperpanjang Dana Otonomi khusus (Otsus) Aceh.
Tuntutan tersebut disampaikan Ceulangiek dalam acara forum Komunikasi Pemerintahan Kabupaten dan Kota Se- Aceh (KKA) di Hotel Borobudur Jakarta Pusat, Rabu (2/2).
Dihadapan para Kepala Daerah dan Ketua Dewan se-Aceh, Ia menyampaikan kepada Pemerintah Pusat bahwa butir butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), secepatnya direalisasikan sesuai dengan perjanjian damai antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Dana Otsus dan migas wajib diperpanjang kembali oleh Pemerintah Pusat, seperti Papua. Begitu juga dengan hak kelola oleh Kabupaten yang diatur dalam UUPA dengan rincian 70 % untuk Kabupaten dan 30% dikelola oleh Provinsi, Sehingga anggaran Silpa terkoordinir,” sebutnya.
Saat dihubungi media ini, Kamis (3/2) Ceulangiek juga mengaku menuntut Pemerintah Pusat untuk secepatnya menindaklanjuti butir-butir MoU dan UUPA. Diantaranya terkait Qanun Nomor 3 Tahun 2013, tentang Bendera dan Lambang.
“Kami percaya bahwa Pemerintah Pusat tidak akan menzalimi Aceh. Karenanya, kepercayaan bangsa Aceh jangan dikhianati. Butir-butir MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam merupakan harga mati dan perlu direalisasi,” pungkas Ketua DPRK Bireuen.
Menurutnya, rakyat Aceh ibarat Api dalam sekam, jangan sampai membara dikemudian hari. Bila tidak diindahkan, bangsa Aceh akan menuntut referendum, karena sudah 16 tahun lebih perjanjian Aceh masih terambang-ambang tanpa kejelasan.
“Pasca Indonesia merdeka, sangat banyak pengorbanan bangsa Aceh terhadap RI. Artinya Aceh komitmen dalam mempersatukan bangsa. Jangan pihak Pemerintah Pusat menganggap Aceh sebelah mata, kami tidak ingin anak-anak korban konflik bangkit kembali untuk menuntut hak-hak sesuai yang sudah tertuang dalam perjanjian MoU Helsinki yang sampai sekarang belum terpenuhi,” sebut Ceulangiek.
Ia selaku legislatif di Bireuen mengajar semua stekholder dan para alim ulama serta seluruh masyarakat Aceh untuk sama-sama menyuarakan keinginan bangsa kepada Pemerintah Pusat. Jangan saling menyalahkan, karena Aceh tanggung jawab bersama.
Diketahui, Forum KKA adalah sebuah wadah berhimpun para Bupati/Wali Kota dan para Pimpinan DPRK Se-Aceh, yang didirikan pada tanggal 9 Maret 2008 di Banda Aceh. Tujuannya adalah untuk membangun sinergitas, harmonisasi dan kerjasama pemerintahan antar Kabupaten dan Kota, dengan Pemerintahan Provinsi Aceh, Pemerintahan Pusat dan Asosiasi Pemerintahan Daerah lainnya, yang saling memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik.
Pertemuan Fotum KKA tahun ini, bertujuan untuk menyampaikan laporan kegiatan Forum KKA tahun 2021, menyampaikan Rencana Kerja tahun 2022 serta membahas strategi Advokasi Kebijakan Dana Otsus dan Migas Aceh ke Pemerintah Pusat/Presiden RI. (akh)