Kejati Aceh Didemo Soal Temuan LHP BPK RI

Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi kota Banda Aceh disambut Kasipenkum dalam aksi demo di depan Kejati Aceh, Kamis (3/2). Amar/rakyat aceh

BANDA ACEH (RA) – Belasan orang mengatasnamakan Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi kota Banda Aceh menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (3/2).

Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memproses secara hukum Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020 di dinas PUPR Aceh dan Dinas Pengairan Aceh.

Disebutkan, dalam LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2020, dengan nomor: 23.B/LHP/XVIII.BAC/05/2021, tertanggal 03 Mei 2021. terdapat dugaan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,2 miliar pada 12 pekerjaan di Dinas PUPR Aceh dan kelebihan pembayaran sebesar Rp1,3 miliar pada 8 pekerjaan di Dinas Pengairan Aceh.

“Kami mendesak DPRA agar segera memanggil dan meminta pertanggung jawaban PPK dan rekanan di Dinas PUPR dan Dinas Pengairan Aceh terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas Laporan, ” tukas Kordinator Aksi Hadiar Supandi.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh Munawal Hadi SH, MH, di hadapan para pendemo, mengatakan mereka akan mempelajari terlebih dahulu mengenai tuntutan masa aksi terkait hasil temuan BPK RI.

“Nanti kita lihat dulu. Ini kan temuan hasil BPK RI, bisa jadi hasil temuan tersebut ada rekomendasi untuk melakukan pembayaran. Ada rekomendasi untuk dilakukan penagihan. Saya akan minta pendapat pimpinan. Pastinya kita serius terhadap tuntutan masa aksi ini,” jelasnya. (mar/min)