KUTACANE (RA) – Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara dipecat dengan tidak hormat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) daerah ini, Masudin mengatakan, mereka yang dipecat yakni SZ yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, atas kasus tindak pidana pembunuhan berencana.
Lalu SR, PNS dibagian Tata Usaha SMPN 2 Kutacane, kasus pelecehan seksual anak dibawah umur. Sementara tiga lainnya RE, IZ dan RM, ketiganya terlibat peredaran narkoba. “Mereka yang dipecat terlibat sejumlah kasus melawan hukum. Dan telah mendapat ketentuan hukum tetap (inkrah) pemberhentian ini terhitung sejak 14 Juni 2021 lalu,” kata Masudin.
Terkait pemecatan tersebut, Kepala BPKSDM mengimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil di Aceh Tengara sebaiknya jangan sampai terjerat hukum terutama jauhi penyalahgunaan narkoba maupun persoalan hukum lainnya yang dapat merugikan hingga terkena sanksi pemecatan. (val/bai)