PN Sigli Tetapkan Eksekusi Pembayaran Tanah

Pemda Pidie Harus Bayar Rp 1 Miliar

Suasana pelaksanaan penetapan Eksekusi atas perkara sengketa tanah di Geumpang, Pemkab Pidie memenangkan perkara sengketa tanah seluas lebih 1 hektar tersebut, namun diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 1 milyar . Rakyat Aceh/ Dhian Anna Asmara

SIGLI (RA) – Pengadilan Negeri (PN) Sigli, melalui Panitera, Muslim SH membacakan penetapan eksekusi pembayaran sengketa tanah Kantor Camat Geumpang, SD/SMP dan sejumlah titik lainnya yang disengketakan.

Sebelumnya, lahan seluas 10.966 meter penuh, atau satu hektar lebih tersebut digugat oleh Banta Leman bin Abdurahman, warga Kecamatan Geumpang, di mana disebutkan lahan yang dikuasai pemerintah daerah adalah miliknya.

Sementara di atas tanah yang digugat oleh Banta Leman bin Abdurahman sudah terbangun Kantor Camat Geumpang, SDN 1 dan SMPN 1 Geumpang, serta bangunan lainnya, termasuk rumah dinas guru.

Banta Leman bin Abdurahman dan keluarganya menggugat Bupati Pidie dan pemerintah terkait untuk membayar semua tanah miliknya yang telah dibangun kantor camat sekolah dan lainnya ke Pengadilan Negeri Sigli.

Dalam gugatan sengketa tanah tersebut, Pengadilan Negeri Sigli, tertanggal 1 Juli 2010, dengan Nomor 04/PDT, G/2009 menyidangkan kasus tersebut.

Sengketa tanah seluas itu, tidak sebatas di Pengadilan Negeri Sigli, tapi sampai ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 15 Juli 2010, Nomor 57/PDT/2010/PT BNA.

Kasus sengketa tanah ini, akhirnya masuk ke ranah Makamah Agung Republik Indonesia, sehingga melahirkan dan menetapkan putusan, yakni Pemerintah Kabupaten Pidie, diharuskan membayar ganti rugi atas tanah yang disengketakan itu senilai Rp 1.000.000 000 (satu milyar rupiah) kepada Banta Leman.

Selanjutnya, secara sah tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Pidie, atau seluas anah yang disengketakan oleh Banta Leman bin Abdurahman sesuai dalam gugatannya.

Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Sigli membacakan putusan dari Makamah Agung Republik Indonesia secara gamblang dihadapan para saksi, termasuk hadir Kabag Pemerintahan Kabupaten Pidie, Almanza, S.STP Kabag Hukum Pemkab Pidie, Ibrahim, SH, MH, pegawai PN Sigli, serta Camat Geumpang.

Kehadiran Panitera/Jurusita PN Sigli ke Geumpang, Kamis (3/2) karena Banta Leman dan penasihat hukumnya meminta agar PN Sigli menetapkan segera pembayaran tanah sesuai putusan Hakim Makamah Agung RI. (ana/rus).