Terapkan Restorative Justice Kejari Bireuen Hentikan Kasus KDRT

Usai kasus dihentikan, Tersangka KDRT, Sulaiman Bin Jamil berdamai dengan korban, Siti Hasanah Binti M Thaib di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Kamis (4/1) sore. AKHYAR RIZKI RAKYAT ACEH

BIREUEN (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen kembali menghentikan proses hukum dengan menggunakan Restorative Justice (RJ) atau asas keadilan Restorative di kantor Kejaksaan setempat, Kamis (3/1) sore.

Kali ini, Kejari Bireuen menghentikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Sulaiman Bin Jamil dan korban Siti Hasanah Binti M Thaib, yang merupakan istri tersangka.

Kasus KDRT ini bermula pada Senin 24 Mei 2021, tersangka Sulaiman melakukan kekerasan dengan mencengkeram mulut istrinya dengan menggunakan tangan.
Kemudian, pada 20 Januari 2022 lalu, tersangka dan korban dipertemukan di kantor Kejari Bireuen dan sepakat berdamai, Sulaiman merasa bersalah dan menyesal telah melakukan kekerasan fisik kepada istrinya dan bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar 15 juta Rupiah.

Sebelum itu, Keduanya juga telah diusahakan untuk didamaikan di tingkat Gampong, namum upaya tersebut gagal.

Setelah dilakukan Gelar Perkara (Ekspose) dengan Direktorat TP Terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA) pada Senin 31 Januari 2022 terkait Penghentian Penuntutan dengan hasil perkara tersebut disetujui untuk dilakukan Restorative Justice.

Berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : B-341/L.1.21/Eoh.2/2/2022 Tanggal 3 Januari 2022 menetapkan, menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Sulaiman.

Kajari Bireuen, Moh Farid Rumdana SH MH dalam keterangannya menyebutkan, surat ketetapannya dapat dicabut kembali, jika kemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh penyidik, penuntut umum/atau ada putusan praperadilan/putusan praperadilan yang telah mendapat putusan akhir dari Pengadilan Tinggi yang menyatakan penghentian penuntutan tidak sah.

“Dengan dihentikan penuntutan perkara ini, Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif untuk yang kedua kali di tahun 2022 ini,” ujar Farid. (akh/icm)