Komnas HAM Akan Periksa Ahli TPPO Terkait Kerangkeng Bupati Langkat

Ilustrasi kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

HARIANRAKYATACEH.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin terkait kasus kepemilikan kerangkeng. Untuk mendalami hal ini, Komnas HAM akan meminta keterangan ahli terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dari sengkarut kerangkeng tersebut.

’’Setelah kepada Bupati, kami akan uji semua temuan kami dengan ahli. Ada ahli tindak pidana perdagangan orang dan ahli perbudakan modern. Baru kami akan tarik kesimpulan dan rekomendasi,” kata Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/2).

Anam tak memungkiri, Komnas HAM menemukan dugaan perlakuan kekeraaan terhadap sejumlah orang yang mendekam di kerangkeng Bupati Langkat. Karena itu, hal ini akan didalami dengan kepakaran ahli terkait adabya dugaan perbudakan modern.

Bahkan dari pemeriksaan terhadap Bupati Langkat, juga mengamini mereka yang mendekam di kerangkeng dipekerjakan di pabrik sawit milik Terbit Rencana. Serta adanya korban tewas akibat mendekam dibalik jeruji kerangkeng tersebut.

’’Kami memang bertemu langsung dengan para korban itu, ya, ngga hanya dengan berita di media. Jadi kami bertemu langsung dengan mereka, mengambil keterangan bahkan juga bertemu langsung dengan korban yang melihat kekerasan itu berlangsung,” ucap Anam.

Kepada Komnas HAM, Terbit pun mengakui mereka yang mendekam di kerangkeng dipekerjakan di pabrik sawit. Bahkan, mereka juga tidak digaji selama beraktifitas membantu pabrik sawit milik Terbit. ’’Ya, yang bekerja di pabrik sawit, iya. Kami udah cek pabriknya. Iya (tanpa bayaran),” ungkap Anam menandaskan.

Dugaan kepemilikan kerangkeng manusia ini sebelumnya dibongkar oleh Migrant Care setelah mengadukannya ke Komnas HAM. Dalam laporannya, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah menyebut, sebanyak 40 pekerja sawit mendekam di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana.

Laporan ini disertai bukti-bukti di antaranya foto, video dan juga foto-foto korban. “Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja,” kata Anis di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (24/1).

Anis mengutarakan, kerangkeng itu terdapat di belakang halaman rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana. Anis mengungkapkan, kerangkeng tersebut mirip penjara dengan tambahan gembok, agar para pekerjanya tidak keluar masuk sembarangan.

Dia tak memungkiri, para pekerja kerap mendapat penyiksaan, seperti pemukulan. Bahkan mengakibatkan lebam hingga luka-luka. “Sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” tegas Anis. (*)

Sumber : Jawapos.com