HARIANRAKYATACEH.COM – DPP PNA resmi melaporkan adanya pembubaran paksa pada kegiatan bimbingan teknis (bimtek) PNA ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh. Hal itu disampaikan kuasa hukum DPP PNA, Haspan Yusuf Ritonga, di Banda Aceh, Sabtu (5/2).
Haspan mengatakan, laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (3/2) kemarin. Adapun materi laporan terkait pengambilan dokumen partai yang sah secara paksa. “Prosesnya kita serahkan kepada kepolisian. Materi laporannya yang jelas pengambilan dokumen partai yang sah secara paksa. Itu sangat kita sayangkan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Sabtu 29 Januari 2022, dibubarkan paksa karena ricuh saat kedatangan gerombolan orang yang tidak diundang.
Pelaksanaan bintek dihadiri anggota DPR Aceh dan DPRK se-Aceh dari partai tersebut di Hotel Rasamala Banda Aceh.Untuk menghindari kericuhan besar, akhirnya massa bimtek DPP PNA tersebut menghentikan acara dan membubarkan diri masing-masing.
Kata Haspan, sebelumnya bimtek itu juga telah direncanakan jauh-jauh hari dengan tujuan untuk melihat kekompakan pengurus PNA se-Aceh. Sehingga DPP PNA tidak lagi mempersoalkan yang namanya KLB. Yang ada saat ini PNA yang sah itu dibawah kepemimpinan Irwandi dan Miswar Fuady.
“Jadi acara ini sangat berhasil. Ternyata hampir 100 persen mereka yang datang. Artinya DPW PNA sudah berfungsi kembali. Tiba-tiba ada yang menganggu ada merusak acara dan meminta supaya acara dibubarkan. Inikan perbuatan yang semestinya tidak perlu dilakukan,” tuturnya. (mar)