
SIGLI (RA) – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sigli, Kabupaten Pidie, kembali menemukan Ganja tidak bertuan. Kini, barang “haram” tersebut diamankan di Polres Pidie.
Kepala Rutan Kelas II B Sigli, A. Halim Faisal, kepada awak media ini, Ahad (6/2) siang mengatakan, penemuan barang terlarang itu terjadi Sabtu (5/2) pagi sekira Jam 06.15 WIB.
Penemuan benda tersebut di saat seorang petugas Rutan, Chairul Azmi sedang melakukan troling pada area Rutan.
Sesampai pada area pembinaan pertanian untuk WBP, atau tepatnya di arah sisi kiri dari Rutan, lanjutnya, petugas menemukan barang mencurigakan berupa bungkusan plastik bewarna biru. Ternyata didalamnya ditemukan benda terlarang, diduga narkotika jenis ganja, dengan berat sekitar satu kilogram.
Atas penemuan itu, papar Kepala Rutan Sigli, petugas segera melakukan koordinasi ke komandan jaga, selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan.
“Diduga barang terlarang ini masuk ke Rutan dengan cara dilemparkan dari luar area Rutan, hingga jatuh ke area beranggang Rutan,” sebut A. Halim Faisal.
“Guna penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut, pihak kita melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Satuan Narkotika Polres Pidie dan melakukan serah terima barang tersebut,” sebutnya. (ana/min)