Pembayaran Ganti Rugi Tanah Jalan Tol Jangan Dipungli

Bupati Mursil memberi pengarahan kepada perwakilan masyarakat penerima pembayaran ganti rugi pengadaan tanah jalan tol di Aceh Tamiang, Senin (7/2/2022). DEDE/RAKYATACEH.COM

HARIANRAKYATACEH.COM – Bupati Aceh Tamiang, Mursil mengingatkan keras tidak ada pungli dari pembayaran ganti rugi pengadaan tanah jalan tol yang telah diterima oleh masyarakat.

“Perlu saya ingatkan tidak ada pungli dari pejabat siapapun yang bekerja terlibat dalam pembayaran jalan tol. Jangan sampai setelah ini, ada pertugas-petugas yang mendatangi masyarakat untuk meminta bagian,” tegas Bupati Mursil saat menyerahkan secara simbolis uang ganti rugi pengadaan tanah jalan tol kepada perwakilan masyarakat, Senin (7/2).

Pembayaran perdana ganti rugi tanah jalan tol berlangsung di Kantor Cabang Bank Aceh Syariah (BAS) Kuala Simpang, di Karang Baru dihadiri Ketua DPRK Suprianto, Kepala BPN Ramli, Pimpinan Kacab BAS Kuala Simpang, Muhammad Syah, unsur Kejaksaan dan panitia pengadaan tanah.

Selain masyarakat, ada juga perwakilan perusahaan perkebunan (HGU) yang menerima uang ganti rugi tanah dari Lembaga Manajemen Aset Nagara (LMAN) tersebut.

“Jika ditemukan ada praktik pungli segera laporkan ke polisi dan jaksa, saya siap mendampingi masyarakat,” sambung Mursil.

Mursil sangat berterima kasih kepada instansi terkait yang telah membantu proses pembayaran ganti rugi jalan tol sehingga dapat berjalan lancar. Atas kerja keras seluruh tim diminta niatkan untuk ibadah dan hanya Allah yang akan membalasnya.

“Begitu juga dengan masyarakat, ini bukan sekadar ganti rugi namun niatkan sebagai ibadah. Nantinya bapak ibu bisa mendapatkan pahala dari orang-orang yang menggunakan fasiltas jalan tol, apalagi perjalanan kita dengan tujuan yang baik,” ujar Mursil.

Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli yang juga ketua panitia pengadaan tanah jalan tol Binjai-Langsa II Segmen Aceh Tamiang mengakui proses pengadaan tanah untuk kepentingan jalan tol ini cukup berat, hingga memakan waktu satu tahun lebih.

“Alhamdulillah hari ini usaha itu terwujud. Sebagian masyarakat sudah menerima pembayaran, pencairannya melalui transfer ke rekening masing-masing supaya lebih aman. Mudah-mudahan uang ganti rugi ini dapat membawa manfaat,” katanya.

Dirincikan Ramli, untuk tahap pertama total lahan yang dibayar seluas 1.185 hektare dengan 166 bidang tanah masyarakat dan HGU perusahaan perkebunan di dua kecamatan. Dari 166 bidang milik 139 orang warga tersebut, 99 bidang di antaranya berada di Karang Baru dan sisanya 67 bidang di Manyak Payed.

Sementara jumlah uang yang dikucurkan sebesar Rp 126,1 miliar, masing-masing Rp 83 miliar untuk masyarakat dan Rp 43 miliar untuk PT Socfindo.

“Dengan pembayaran hari ini harapannya masyarakat yang tadinya belum setuju bisa setuju, karena sejauh ini ada beberapa warga yang belum setuju untuk di ganti rugi tanahnya,” harap Ramli.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan tol Binjai-Langsa II, Alfisyah mengatakan, pencairan ganti rugi baru di dua kecamatan, Karang Baru dan Manyak Payed yang sudah melakukan musyawarah sejak 2021. Diketahui ada empat kecamatan di Aceh Tamiang yang bakal dilintasi proyek jalan tol Binjai-Langsa yakni, Kejuruan Muda, Sekerak, Karang Baru dan Manyak Payed.

“Dalam waktu dekat akan menyusul Kejuruan Muda dan Sekerak. Target kita pembayaran akan dituntaskan tahun ini juga. Setelah dilakukan pembayaran ini maka 50 persen lahan jalur tol sudah dapat dikerjakan,” sebutnya. (ddh)