class="wp-singular post-template-default single single-post postid-62956 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap

DAERAH · 10 Feb 2022 08:20 WIB · waktu baca 1 menit

Disdukcapil Abdya Rekam e-KTP di Rumah Lansia


 Disdukcapil Abdya Rekam e-KTP di Rumah Lansia Perbesar

BLANGPIDIE (RA) – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Abdya, Jamaluddin, melalui Kabid pelayanan pendaftaran penduduk, Samsuar Rustam, kembali melakukan perekaman e-KTP secara meraton.

Diawal tahun 2022 ini, pihaknya melakukan perekaman e-KTP kepada lansia salah satunya atas nama Samiah, warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Tangan-Tangan. Wanita kelahiran tahun 1937 ini mengalami sakit, sehingga pihak Disdukcapil setempat melakukan jemput bola.

Selain ke Desa Gunong Cut, dihari yang sama pihak dinas tersebut juga melakukan perekaman e-KTP ke Desa Blang Padang, Kecamatan yang sama untuk melakukan perekaman e-KTP bagi pemula, lansia dan orang sakit.

Penerimaan berkas pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK) bagi pasangan suami istri yang belum membuat Kartu Keluarga dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya. “Tujuan kita lakukan ini agar masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya dapat memiliki identitas kependudukan seperti KTP, KIA, Kartu Keluarga, administrasi kependudukan lainnya,” kata Samsuar, kepada Rakyat Aceh, di Blangpidie, Rabu (9/2).

Menurut Samsuar, yang juga kini menjabat sebagai Plt Sekretaris pada dinas tersebut menjelaskan, administrasi kependudukan sangat perlu terhadap perindividu karena dimana setiap kita memerlukan pelayanan di tempat lain tetap diperlukan administrasi kependudukan seperti KK dan e-KTP.

Disamping itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bagi lansia atau sakit serta pemula untuk melakukan perekaman e-KTP. Sementara untuk warga yang mengalami sakit menahun untuk melakukan perekaman, pihaknya siap jemput bola apabila sudah dilaporkan kepada pihak dinas dimaksud.

Selain itu juga dihimbaukan bahwa sehubungan dengan akan diadakan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, maka bagi warga yang usianya pada tanggal 14 Februari 2024 telah mencapai usia 17 tahun sudah boleh melakukan perekaman e-KTP di kantor dinas atau diloket perekaman. “Tujuannya agar bisa melakukan pemilihan di hari H Pemilu nanti,” terangnya. (mat/bai)

 

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Meuseuraya Akbar Pidie 2025, Disambut Antusias Warga Desa Cot Geunduek 

23 May 2025 - 20:27 WIB

Mashuri Terpilih Sebagai Ketua Umum FORKI Bener Meriah Periode 2025–2029

23 May 2025 - 20:12 WIB

Komunitas Wartawan Gelar Kongres JPFC ke-VI

23 May 2025 - 13:27 WIB

Satlantas Polres Abdya Sosialisasi Tertib Berlalulintas

23 May 2025 - 09:57 WIB

DIV Propam Polri Gelar Gaktibplin di Polres Sabang

22 May 2025 - 15:40 WIB

Kadinkes Aceh Utara Sidak Puskesmas Matangkuli

22 May 2025 - 10:15 WIB

Trending di DAERAH