class="wp-singular post-template-default single single-post postid-63060 single-format-standard wp-custom-logo wp-theme-kobaran" >

Menu

Mode Gelap

METROPOLIS · 11 Feb 2022 15:57 WIB · waktu baca 1 menit

Cek Sekarang Status Kepesertaan Melalui Mobile JKN


 Cek Sekarang Status Kepesertaan Melalui Mobile JKN Perbesar

HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH –  Dalam rangka memperoleh data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang valid dan tepat sasaran, Pemerintah mengeluarkan Keputusan melalui Menteri Sosial RI untuk melakukan pemutakhiran secara periodik dan sistematis.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dr. Neni Fajar mengatakan data peserta yang tidak padan dilakukan penonaktifan dan dapat dilakukan re-aktifasi (pengaktifan kembali).

“Penonaktifan  sebagai penerima bantuan oleh pemerintah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi atas kelayakan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tujuannya agar data tepat sasaran dan valid. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sehingga proses dapat berjalan dengan baik,” jelas Neni, Jumat (11/2/2022).

Neni menambahkan, peserta PBI JK yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktifasi oleh BPJS Kesehatan apabila yang bersangkutan membutuhkan layanan kesehatan.

Neni mengungkapkan, untuk itu proses re-aktifasi tersebut dibutuhkan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.

“Agar tidak terkendala dalam menggunakan layanan kesehatan, diimbau terlebih dahulu kepada peserta untuk mengecek status kepesertaannya, semua peserta BPJS Kesehatan termasuk PBI JK dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore serta Appstore, chat CHIKA (Chat Assistant JKN) ke nomor 08118750400, menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, atau  datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” imbau Neni.

Terkait beredarnya pesan berantai melalui Whatsapp Group mengenai masyarakat yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah serta tidak pernah digunakan selama 1 tahun maka akan dinonaktifkan, menurut Neni kabar tersebut adalah kabar bohong alias hoax.

“Kabar tersebut adalah hoax, sekali lagi diimbau terlebih dahulu kepada peserta untuk mengecek status kepesertaannya, pada kanal-kanal layanan yang telah disebutkan tadi serta untuk memastikan kabar berantai yang diterima adalah resmi atau bukan hoax, dapat juga mengakses website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id),” jelas dr. Neni. (ra)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pengamat Desak Pemerintah Aceh Tegas Tuntaskan Polemik Empat Pulau Masuk Wilayah Sumut

4 June 2025 - 16:02 WIB

Dosen ISBI Aceh Beri Kuliah Umum; Estetika di Undhira Bali

4 June 2025 - 10:07 WIB

Wakamad Humas Jadi Komandan Upacara Peringatan hari lahir Pancasila

3 June 2025 - 21:05 WIB

Kapolda Aceh Tutup Tradisi Pembaretan Bintara dan Tamtama Remaja Satbrimob

3 June 2025 - 16:02 WIB

Kakanwil Kemenkum Aceh Serahkan SK kepada 14 CPNS, Tekankan Etika dan Integritas

3 June 2025 - 10:49 WIB

Kejati dan BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan RAN 2025, Perluas Perlindungan Jamsos Pekerja di Aceh

3 June 2025 - 09:36 WIB

Trending di EKBIS