Ilustrasi aplikasi Mobile JKN yang dikembangkan BPJS Kesehatan memudahkan pasien berkonsultasi dengan dokter saat physical distancing berlaku. (Foto via Jawa Pos )
HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – Dalam rangka memperoleh data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang valid dan tepat sasaran, Pemerintah mengeluarkan Keputusan melalui Menteri Sosial RI untuk melakukan pemutakhiran secara periodik dan sistematis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dr. Neni Fajar mengatakan data peserta yang tidak padan dilakukan penonaktifan dan dapat dilakukan re-aktifasi (pengaktifan kembali).
“Penonaktifan sebagai penerima bantuan oleh pemerintah dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi atas kelayakan untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan pemadanan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tujuannya agar data tepat sasaran dan valid. Oleh karena itu dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Dinas Sosial dan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil sehingga proses dapat berjalan dengan baik,” jelas Neni, Jumat (11/2/2022).
Neni menambahkan, peserta PBI JK yang telah dihapuskan paling lama 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktifasi oleh BPJS Kesehatan apabila yang bersangkutan membutuhkan layanan kesehatan.
Neni mengungkapkan, untuk itu proses re-aktifasi tersebut dibutuhkan surat keterangan dari Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga dan KTP Elektronik.
“Agar tidak terkendala dalam menggunakan layanan kesehatan, diimbau terlebih dahulu kepada peserta untuk mengecek status kepesertaannya, semua peserta BPJS Kesehatan termasuk PBI JK dapat menggunakan Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Playstore serta Appstore, chat CHIKA (Chat Assistant JKN) ke nomor 08118750400, menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan,” imbau Neni.
Terkait beredarnya pesan berantai melalui Whatsapp Group mengenai masyarakat yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau Kartu KIS yang diberikan pemerintah serta tidak pernah digunakan selama 1 tahun maka akan dinonaktifkan, menurut Neni kabar tersebut adalah kabar bohong alias hoax.
“Kabar tersebut adalah hoax, sekali lagi diimbau terlebih dahulu kepada peserta untuk mengecek status kepesertaannya, pada kanal-kanal layanan yang telah disebutkan tadi serta untuk memastikan kabar berantai yang diterima adalah resmi atau bukan hoax, dapat juga mengakses website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id),” jelas dr. Neni. (ra)
RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE - Ratusan pecinta burung kicau ikut kontes dalam rangka memeriahkan HUT TNI ke 78.
Kontes memperebutkan Piala Danrem 011/LW Cup I,...
RAKYAT ACEH | LHOKSEUMAWE- Lhokseumawe Drag Bike yang berlangsung di jalan T.Hamzah Bendahara Kota Lhokseumawe, tepatnya di samping Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe, pada...
RAKYATACEH | MEDAN - Persiraja sukses membawa pulang satu poin dari Stadion Teladan Medan setelah duel Derby Sumatra berakhir imbang 1-1. Gol Persiraja dicetak...