Ibu Keciduk Pasok Sabu ke Anak di Lapas Langsa

Ibu dan anak serta dua napi lainnya yang terlibat transaksi narkoba jenis sabu di Lapas Kelas II B Langsa, Kamis (10/2). For rakyat aceh

LANGSA (RA) – Nur (47), seorang ibu rumah tangga, dibekuk atas dugaan menyelundupkan narkotika jenis sabu untuk anaknya CA (27), seorang Napi Kelasa II B Langsa.

Kapolres Langsa AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat,STK,SIK mengatakan, selain mengamankan tersangka Nur warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama dan anaknya, petugas juga mengamankan dua Napi lainnya yang terlibat dalam transaksi tersebut, yakni MUK (35) dan CUT (32).

“Bersama tersangka NUR diamankan barang bukti enam paket sabu yang coba diseludupkan ke dalam Lapas dengan menyisipkannya dalam saku celana jeans yang dibawa untuk anaknya. Kita juga mengamankan HP dan sepeda motor yang digunakan saat mengunjungi Lapas, serta HP milik tersangka Napi yang menghuni Lapas,” sebut Imam, Kamis (10/2).

Dijelaskannya, pengungkapan transaksi sabu oleh IRT, yang coba diselundupkan ke Lapas Kelas II B Langsa, berawal saat tersangka NUR mengunjungi Lapas untuk menjenguk anaknya CA yang sedang menjalani hukuman atas kasus yang sama pada Selasa (8/2) pagi sekira pukul 10.30 WIB.

Lanjutnya, seperti biasa di ruang sortir petugas piket Lapas saat itu Reno Prayoga dan Ahlan Dini Ridwan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka. Ternyata ketika memeriksa celana jeans yang dibawa untuk anaknya, dalam saku ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket yang ditujukan untuk anaknya CA.

“Atas temuan itu, petugas Lapas langsung menghubungi Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Langsa untuk penindakan. Dari hasil pemeriksaan di Lapas diketahui ternyata transaksi sabu ini juga melibatkan dua Napi lainnya atas nama MUK dan CUT, selanjutnya keempat tersangka bersama barang bukti kita amankan ke Mapolres Langsa untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Imam lagi.

Tambahnya, berdasarkan pengakuan para tersangka diketahui sabu tersebut didapatkan atau dibeli dari seorang laki-laki berinisial A (DPO) dengan harga Rp. 3 juta. Barang tersebut ditujukan untuk diedarkan kepada Napi di Lapas Kelas II B Langsa. (dai/min)