HARIANRAKYATACEH.COM – Pasangan non muhrim inisial H (23) dan inisial N kelahiran tahun 2004 silam, di amankan petugas Satpol PP WH Kabupaten Simeulue dan warga setempat, sore Rabu (9/2)
Pasal di amankannya pasangan non muhrim itu, tidak mengantongi dokumen resmi akta nikah dan ditemukan dalam kamar kost H, yang diduga melanggar pasal 33 ayat 1 dan pasal 42 ayat 1 Qanun Nomor 6, tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kedua pasangan non muhrim yang masih tercatat warga dari berlainan desa dalam Kecamatan Simeulue Timur itu, nyaris jadi sasaran amukan warga Tempat Kejadian Perkara (TKP) setempat, di sebabkan kamar kost tersebut diduga telah di salahgunakan oleh pelaku H untuk perbuatan melanggar Qanun Syariat Islam.
Terkait penangkapan dan diamankannya pasangan non muhrim yang diduga melanggar hukum Qanun Syariat Islam itu, dijelaskan Dodi Juliardi Bas, Kasatpol Pamong Praja (PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Simeulue, kepada harianrakyataceh.com, Jumat (11/2).
”Benar, kita telah mengamankan pasangan non muhrim yang tidak memiliki dokumen resmi, inisial H dan N, berduaan dalam kamar kosnya pelaku H, diduga pasangan non muhrim itu melanggar Qanun Syariat Islam. Saat itu kedua pasangan non muhrim itu nyaris jadi sasaran amukan warga dan cepat kita bawa ke Mako Pol PP WH”, katanya.
Dodi Juliardi Bas menirukan pengakuan keterangan pasangan non muhrim itu, H (23) yang berprofesi nelayan dan N yang masih berusia di bawah umur serta masih duduk di bangku sekolah, bahwa kedua non muhrim itu telah lama saling kenal, sehingga perbuatan keduanya diduga telah melampaui batasan, yang selayaknya harus memiliki dokumen resmi buku akta nikah.
Saat ini pasangan non muhrim yang diduga kuat telah pelanggar Qanun Syariat Islam, masih dalam proses penyidikan oleh Satpol PP WH Kabupaten Simeulue, kemudian berkasnya akan segera pelimpahan ke Kejaksaan Negeri setempat, namun masih menunggu proses hasil visum dari pihak RSUD setempat.
”Dari pengakuan keduanya, telah lama saling kenal dan mengakui perbuatannya. Saat ini masih dalam proses penyidikan dan akan segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Simeulue, namun kita masih menunggu hasil visum dari RSUD Simeulue”, imbuh Kasatpol PP WH Kabupaten Simeulue.
Terkait hasil visum, drg Farhan Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Simeulue yang dihubungi, harianrakyataceh.com, Jumat (11/2), masih dalam proses dan diperkirakan akan keluar hasilnya, hari ini atau lusa.
“Kalau tidak ada kendala, masih dalam proses, dan kita perkirakan hari ini atau lusa, hasil visum telah ada serta segera kita serahkan kepada Satpol PP WH Kabupaten Simeulue”, kata drg Farhan. (ahi).