HARIANRAKYATACEH.COM – Untuk izin penyiaran media dalam hal ini televisi dan Radio tidak lagi di bawah wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.
Hal ini melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pemerintah Indonesia dinilai sedang melakukan intervensi besar terhadap media penyiaran di Indonesia.
“Untuk izin penyiaran media dikembalikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI,” ujar Komisiner KPIA, Dr T Zulkhairi, MA, kepada media ini, Sabtu (12/2/22)
Sebelumnya, kata T Zulkhairi untuk mengeluarkan izin radio dan televisi ada di KPIA.
“Mungkin ini dinamika soal biasa,” kata dia.
T Zulkhairi mengaku tetap mengikuti proses apa yang terbaik bagi media penyiaran khususnya di Aceh.
“Proses ini tetap kita ikuti,” jelasnya.
Artinya, kata Zulkhairi, kewenangan KPIA bidang perizinan tidak ada lagi.
Lanjutnya, KPIA di tahun 2022 tetap fokus pada pengawasan penyiaran dan literasi media.
Ditambahkan, pada Pasal 72 UU Cipta Kerja yang mengatur soal penyiaran di Indonesia. Padahal nyatanya Indonesia sudah memiliki peraturan terkait penyiaran yang masih relevan hingga saat ini.
“Undang-undang tersebut ialah UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” tutupnya. (rus)