IDI (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kegiatan ini dihelat di halaman kantor Kejaksaan setempat, Rabu (16/2).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica, SH menjelaskan bahwa semua Barang bukti yang di musnahkan itu hasil perkara Pidana Umum dari Bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 50 (lima puluh) perkara.
Ia merincikan, sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara, Oharda 8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) perkara.
Sementara Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian Narkotika jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram.
“Ini adalah jumlah yang besar, untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba,” ucap Hanita Azrica.
Selain Barang Bukti perkara Non Narkotika, Hanita menyebutkan sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.
“Keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika kita musnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” demikian tutup Hanita.
Kegiatan ini di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur a.n. Semeru, S.H, M.H, Kapolres Aceh Timur a.n. AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pa Sandi Kodim 0104/Atim a.n. Letda Inf Saifiddin, Ketua Mahkamah Syariyah Idi An.Hasanuddin,SHi, M.Ag, Plt.Kalapas Kelas II B Idi An Indra Gunawan,SH, Ketua PN Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma, SH, Kepala Kesbangpol Aceh Timur Iskandar, SH, Para Kasi dan Staf dalam lingkungan Kejaksaan Negri Aceh Timur. (mol/rus).