Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

DAERAH · 17 Feb 2022 15:08 WIB ·

Barang Bukti Tindak Pidana Di Musnahkan


 Musnahkan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak Pidana, berlangsung di halaman kantor Kejaksaan setempat. Rakyat Aceh/Maulana Amri. Perbesar

Musnahkan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak Pidana, berlangsung di halaman kantor Kejaksaan setempat. Rakyat Aceh/Maulana Amri.

IDI (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak Pidana yang mempunyai kekuatan hukum tetap, kegiatan ini dihelat di halaman kantor Kejaksaan setempat, Rabu (16/2).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Hanita Azrica, SH menjelaskan bahwa semua Barang bukti yang di musnahkan itu hasil perkara Pidana Umum dari Bulan Juni 2021 sampai bulan Januari 2022 yaitu sebanyak 50 (lima puluh) perkara.

Ia merincikan, sejak periode Juni 2021 s/d Februari 2022 yang terdiri dari perkara Narkotika sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara, Oharda 8 (delapan) perkara Kamnegtibum sebanyak 17 (tujuh belas) perkara.

Sementara Narkotika dari hasil penyisihan dengan rincian Narkotika jenis sabu sebanyak 9.716,38 gram, Narkotika jenis ganja sebanyak 3.393,02 gram.

“Ini adalah jumlah yang besar, untuk itu mari kita bahu membahu bersinergi dalam memberantas peredaran narkotika, agar tidak ada lagi generasi muda kita yang mati tiap tahunnya karena penyalahgunaan narkoba,” ucap Hanita Azrica.

Selain Barang Bukti perkara Non Narkotika, Hanita menyebutkan sebanyak 25 (dua puluh lima) perkara yang terdiri dari perkara kasus pencurian, penipuan, penggelapan, penganiayaan, pembunuhan, perlindungan anak, KDRT, asusila, Minyak Illegal dan Kejahatan Pembunuhan dan Perniagaan Satwa yang dilindungi.

“Keseluruhan barang bukti tersebut baik barang bukti narkotika dan non narkotika kita musnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar,” demikian tutup Hanita.

Kegiatan ini di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Timur a.n. Semeru, S.H, M.H, Kapolres Aceh Timur a.n. AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K, Dandim 0104/Atim yang diwakili oleh Pa Sandi Kodim 0104/Atim a.n. Letda Inf Saifiddin, Ketua Mahkamah Syariyah Idi An.Hasanuddin,SHi, M.Ag, Plt.Kalapas Kelas II B Idi An Indra Gunawan,SH, Ketua PN Idi yang diwakili oleh Ike Ari Kesuma, SH, Kepala Kesbangpol Aceh Timur Iskandar, SH, Para Kasi dan Staf dalam lingkungan Kejaksaan Negri Aceh Timur. (mol/rus).

 

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

STIH Al-Banna Tandatangani MoU dengan IKADIN dan YARA

6 December 2024 - 20:34 WIB

Aktivis Mahasiswa Ajak Masyarakat Terima Hasil Pilkada Bireuen

5 December 2024 - 16:09 WIB

Ceulangiek Bacakan Amanat Wali Nanggroe di Momen Milad GAM ke-48

5 December 2024 - 15:47 WIB

ForJA Kembali Sawee Sikula

5 December 2024 - 11:26 WIB

Warga Serbu Pasar Murah di Polres Bireuen, AKBP Jatmiko Sediakan Makan Gratis

4 December 2024 - 19:37 WIB

Dandim 0111/Bireuen Pastikan Milad GAM ke-48 Berlangsung Aman

4 December 2024 - 16:53 WIB

Trending di DAERAH