
BANDA ACEH (RA) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kamis (17/2) dini hari, pekan lalu, menciduk seorang PNS berinisial E, yang bertugas di Satpol PP Provinsi Aceh, usai pesta sabu-sabu di rumahnya di kawasan Lambung, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.
“Hanya pelaku yang tersisa, sedangkan para teman-teman sudah membubarkan diri usai pesta,” kata Kepala BNN Provinsi Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh Kombes Pol Mirwazi, Minggu (20/2).
Mirwazi, mengatakan petugas hanya menemukan kaca pirek, sedangkan BB sabu tidak ditemukan, namun untuk membukti memakai sabu, pihak BNNP Aceh membawa ke kantor untuk diperiksa urin.
“Tes urin positif. Dan dari keterangan E, pihaknya sudah mengetahui nama-nama temannya yang seprofesi saat pesta sabu tersebut,” katanya.
Awasi Bisnis Showroom Mobil
Sementara itu, pihak BNNP Aceh juga menyatakan sedang mengusut dan menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang hasil penjualan narkoba di bisnis mobil bekas (showroom). “Kami mulai mengusut indikasi tindak pidana pencucian uang narkoba di bisnis jual beli mobil bekas,” katana.
Kombes Pol Mirwazi mengatakan penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Banyak masyarakat melaporkan ada dugaan uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli mobil bekas untuk dijual kembali.
“Ada kecurigaan di beberapa tempat showroom, mobil bertambah terus, tetapi tidak laku. Mobil yang bertambah tersebut jenis kendaraan mewah pula,” kata Mirwazi.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan informasi masyarakat terkait dugaan pencucian uang dari hasil penjualan narkoba tersebut digunakan di bisnis jual beli mobil bekas. Oleh karena itu, pihaknya akan mengali informasi masyarakat tersebut. Jika nanti ditemukan bukti kuat, tentu yang terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku.
Modus Baru
Selain itu, Mirwazi menambahkan, pihak BNNP Aceh, Sabtu (19/2) sekitar usai Isya, menggerebek gudang mobil di kawasan Lampeuneurut yang diduga mengangkut narkotika yang ditempatkan dalam mobil rusak.
“Ini modus baru, mobil rusak akibat tertabrak atau rusak akibat onderdil yang sulit didapat digunakan untuk menyelnudup narkoba ke luar Aceh dengan mengunakan mobil derek,” kata Mirwazi.
Katanya, saat dilakukan penggerebekan, pihak BNNP Aceh tidak menemukan barang bukti narkotika, namun ke dua sopir mobil terek tersebut positif sabu, usai diperiksa urin di kantor BNNP Aceh.
“Dari keterangan ke dua sopir tersebut, mereka mengunakan sabu saat dalam perjalanan dari Medan ke Banda Aceh untuk menjemput mobil yang diorder pelanggan. Ini kan saat berbahaya,” katanya.
Kedua pelaku adalah berinisial Muhammad Chairi, 44, warga Mon Gedong, Lhoksumawe dan Hadianto, 57, warga Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (bai)