class="post-template-default single single-post postid-63670 single-format-standard wp-custom-logo" >

Menu

Mode Gelap
Puting Beliung Porak-poranda 8 Rumah Warga Meulaboh Aster Kodam IM Cek Serapan Gabah di Aceh Utara  Aster Kasdam IM Tinjau Program Sergab di Wilayah Kodim 0111/Bireuen Perang Kembali Mengguncang Suriah usai Runtuhnya Rezim Assad, Situasi Makin Memanas? 16 Napi Lapas Kutancane yang Kabur Berhasil Ditangkap, Berawal dari Minta Bilik Asmara

UTAMA · 24 Feb 2022 14:51 WIB ·

Kuorum Tidak Terpenuhi Sidang Paripurna Pengusulan Pemberhentian Ditunda


 Sidang paripurna pemberhentian Bupati Bener Meriah di gedung DPRK setempat, Rabu (23/2). MASHURI/RAKYAT ACEH Perbesar

Sidang paripurna pemberhentian Bupati Bener Meriah di gedung DPRK setempat, Rabu (23/2). MASHURI/RAKYAT ACEH

REDELONG (RA) – Akibat tidak memenuhi kuorum sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi, Rabu (23/2) terpaksa ditunda dan rencananya akan kembali dijadwalkan melalui rapat banmus yang saat ini sedang berlangsung.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang paripurna yang dilaksanakan tersebut guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang melaksanakan demonstrasi ke gedung DPRK yang menuntut agar diberhentikan Sarkawi dari jabatanya Bupati Bener Meriah karena masih dalam kondisi sakit.

Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh, sesuai dengan tatib sidang paripurna tersebut wajib harus dihadiri 3/4 anggota dari seluruh anggota DPRK Bener Meriah atau sebanyak 19 orang dari 25 orang anggota DPRK.
Pantauan Rakyat Aceh, sidang paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRK setempat dipimpin oleh langsung Ketua DPRK Mhd Saleh dan awalnya hanya di hadiri oleh 11 orang anggota DPRK Bener Meriah, sehingga sidang diskor untuk yang pertama kalinya selama 60 menit.
Setelah satu jam diskor, sidang kembali dibuka oleh pimpinan dewan dan berdasar daftar hadir jumlah anggota dewan yang menandatangani sudah bertambah namun hanya 16 orang anggota saja dan dinyatakan belum memenuhi kuorum sehingga kembali diskor untuk yang kedua kalinya.

Selanjutnya, saat dibuka kembali, kuorum tetap tidak mencukupi dan hanya di hadiri oleh 16 orang anggota sehingga pimpinan sidang Ketua DPRK Bener Meriah terpaksa harus menutup sidang paripurna tersebut dan menginstruksikan untuk dilaksanakannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk jadwal paripurna selanjutnya.

“Undangan menghadiri sidang paripurna sudah disampaikan kepada seluruh anggota, namun masih ada yang belum datang dan kita sudah menghubungi beberapa anggota via by hp, namun tetap tidak hadir karena berhalangan,“ kata Saleh. (uri/bai)

 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Wakil Gubernur Aceh Safari Ramadan di Lhokseumawe

13 March 2025 - 21:42 WIB

Wakil Gubernur Aceh Kunjungi Posko Pembagian Kanji Rumbi di Lhokseumawe

13 March 2025 - 18:41 WIB

Prabowo Umumkan Penyaluran Tunjangan Guru Langsung ke Rekening: Untuk Apa Berlama-lama?

13 March 2025 - 17:13 WIB

Kapolres Aceh Tamiang Tinjau Keamanan Lapas Kelas II B Kuala Simpang

13 March 2025 - 15:59 WIB

HIPMI Aceh Pilih Ketum Baru

13 March 2025 - 06:43 WIB

Aceh Tegaskan Kekhususan Regulasi Syariat Islam dalam Sektor Perbankan

12 March 2025 - 22:38 WIB

Trending di UTAMA