REDELONG (RA) – Akibat tidak memenuhi kuorum sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk H Sarkawi, Rabu (23/2) terpaksa ditunda dan rencananya akan kembali dijadwalkan melalui rapat banmus yang saat ini sedang berlangsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang paripurna yang dilaksanakan tersebut guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang melaksanakan demonstrasi ke gedung DPRK yang menuntut agar diberhentikan Sarkawi dari jabatanya Bupati Bener Meriah karena masih dalam kondisi sakit.
Informasi yang dihimpun Rakyat Aceh, sesuai dengan tatib sidang paripurna tersebut wajib harus dihadiri 3/4 anggota dari seluruh anggota DPRK Bener Meriah atau sebanyak 19 orang dari 25 orang anggota DPRK.
Pantauan Rakyat Aceh, sidang paripurna yang diselenggarakan di gedung DPRK setempat dipimpin oleh langsung Ketua DPRK Mhd Saleh dan awalnya hanya di hadiri oleh 11 orang anggota DPRK Bener Meriah, sehingga sidang diskor untuk yang pertama kalinya selama 60 menit.
Setelah satu jam diskor, sidang kembali dibuka oleh pimpinan dewan dan berdasar daftar hadir jumlah anggota dewan yang menandatangani sudah bertambah namun hanya 16 orang anggota saja dan dinyatakan belum memenuhi kuorum sehingga kembali diskor untuk yang kedua kalinya.
Selanjutnya, saat dibuka kembali, kuorum tetap tidak mencukupi dan hanya di hadiri oleh 16 orang anggota sehingga pimpinan sidang Ketua DPRK Bener Meriah terpaksa harus menutup sidang paripurna tersebut dan menginstruksikan untuk dilaksanakannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk jadwal paripurna selanjutnya.
“Undangan menghadiri sidang paripurna sudah disampaikan kepada seluruh anggota, namun masih ada yang belum datang dan kita sudah menghubungi beberapa anggota via by hp, namun tetap tidak hadir karena berhalangan,“ kata Saleh. (uri/bai)