
LANGSA (RA) – 60 unit rumah guru di komplek Madrasah Ulumul Quran (MUQ) Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa, yang dipolemikan dan akan dikonstatering (pencocokan aset) oleh Pengadilan Negeri Langsa atas gugatan Yayasan tandingan, sampai saat ini masih berstatus milik Bank Tabungan Negara (BTN), Jumat (25/2).
Pasalnya, 60 bangunan rumah guru yang berada di lokasi tersebut belum melunasi kewajibannya ke bank tersebut. Bahkan penunggakan perumahan BTN atas nama perorangan di komplek MUQ Gampong Alue Pineng, Kecamatan Langsa Timur ini terjadi sejak tahun 1992 pada masa Ketua Umum Yayasan, Muhammad Nuh AR, dengan Ketua 1 Zainuddin Mard dan Ketua II, Hasan ZZ.
Azharuddin, salah seorang mantan guru MUQ yang sebelumnya menempati rumah milik Bank BTN di komplek MUQ tersebut kepada wartawan mengatakan, dirinya bersama guru-guru lainnya di tahun 1992 mendapatkan informasi dari pihak yayasan, bahwa nama-nama mereka digunakan untuk pengajuan kredit perumahan guru di tanah milik YDBU Langsa.
“Saat itu, para guru diminta untuk melengkapi berkas-berkas sebagai syarat kredit untuk pembangunan rumah di komplek pesantren MUQ Langsa. Ada 60 guru yang melengkapi berkas-berkas tersebut untuk melakukan pinjaman ke bank BTN waktu saat rapat pada tahun 1992,” ungkapnya Azhar.
Dikatakannya, masing-masing guru difasilitasi untuk berangkat ke Bank BTN Cabang Lhokseumawe untuk melakukan akad kredit. Kemudian, pimpinan yayasan berjanji menyelesaikan pinjaman kredit tersebut, baru dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen ke pimpinan agar nanti pimpinan yang bertanggungjawab menyelesaikan pinjaman atau pembayaran kredit perumahan dimaksud.
Lanjutnya, namun seiring waktu timbul persoalan dan terjadi penunggakan, bahkan guru-guru yang mendiami rumah tersebut mendapatkan surat tunggakan dari Bank BTN. Bahkan dirinya juga pernah didatangi pihak Bank BTN untuk menyelesaikan tunggakan saat itu sekitar Rp 25 juta lagi.
“Saat itu tunggakannya bisa saja saya lunasi karena rumah tersebut sertifikatnya atas nama saya dan bisa menjadi milik saya. Tapi karena bangunan dan tanah ini merupakan aset MUQ Langsa, maka hingga saat ini tidak ada pelunasan apapun dan sertifikatnya masih berada di Bank,” ungkap Azhar lagi.
Menurut Azhar, atas tunggakan kredit perumahan pada Bank BTN tersebut, sampai saat ini dirinya bersama puluhan guru-guru lainnya menjadi korban yang dirugikan. Karena nama-nama mereka di blacklist oleh pihak Bank dimaksud sebagai kredit macet.
Sementara itu, Mudir MUQ Langsa, Ustadz Muhammad Mundzir Yunus, M.Ag dalam konfirmasinya kepada wartawan membenarkan perihal status 60 unit rumah guru tersebut.
Menurutnya, atas kondisi ini pihaknya sedang melakukan upaya penertiban semua aset MUQ Langsa yang sebelumnya atas nama milik pribadi, untuk dikembalikan ke milik atas nama yayasan.
Sedangkan Kepala KFO BTN Aceh, Eflian yang dikonfirmasi wartawan via telefon selularnya, juga membenarkan bahwa 60 unit objek rumah yang berada di komplek MUQ Langsa masih dalam pengawasan BTN sejak tahun 1992.
“Benar, objek sejumlah 60 unit rumah di komplek MUQ Langsa milik BTN, karena masih ada kewajiban yang belum dilunasi oleh para guru-guru terkait kredit perumahan tersebut. Secara legalitas rumah tersebut adalah milik para guru, jadi mekanismenya para guru yang berada di sana harus melunasi kewajibannya ke BTN, karena sertifikat tanah yang berada di bank atas nama mereka,” sebut Elfian.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Langsa, Iman Harrio Putmana, SH. MH yang dikonfirmasi wartawan terkait polemik aset MUQ mengatakan, pihaknya awal Maret 2022 akan melakukan konstatering (poncocokan objek) di Pesantren MUQ Langsa berdasarkan putusan.
Menurut Iman, konstatering ini hanya sebatas pencocokan objek aset yang ada di lokasi dan bukan langsung dilaksanakan eksekusi. Karena sebelum melakukan eksekusi, terlebih dahulu harus dilakukan pengecekan objek dan didata terlebih dahulu mana objek yang disengketakan.
“Konstatering sesuai Penetapan No. 1/pen.pdt/konstatering/2022/pn lgs jo. nomor 3/pdt.eks/2020/pn lgs jo. Nomor 4/pdt.G/2018/pn lgs jo. Nomor 8/pdt/2019/PT.BNA jo. Nomor 3480K/pdt/2019 jo. Nomor 188PK/pdt/2021 tertanggal 16 Februari 2022. Proses konstatering sudah dapat dilaksanakan sejak keluarnya penetapan tersebut. Tapi Pengadilan Negeri Langsa tidak langsung dilaksanakan eksekusi ataupun melakukan penyitaan,” demikian Iman. (dai/rus).