Gabungan Elemen Sipil Langsa Demo Kemenag

Puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gabungan Elemen Sipil Langsa berunjuk rasa di Kantor Kementrian Agama Kota Langsa. Rakyat Aceh/Ray Iskandar.

LANGSA (RA) – Gabungan Elemen Sipil Kota Langsa menggelar aksi demontrasi di Kantor Kementrian Agama Kota Langsa, Selasa (1/3).

Aksi puluhan mahasiswa tersebut dikawal ketat aparat kepolisian. Sebelum mengelar aksi di halaman kantor Kemenag Langsa, terlebih dahulu mereka mendatangi gedung DPRK Langsa.

Disana mareka menyempaikan tuntutan agar DPRK menolak surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil tentang pengaturan suara azan.

Usai menyampaikan aspirasi di DPRK, puluhan mahasiswa dan pemuda itu, bergerak ke Kantor Kementrian Agama Kota Langsa dengan berjalan kaki.

Kepala Kantor Kementrian Agama, Hasanuddin menerima para mahasiswa tersebut. Dalam dialog di halaman sempat terjadi salah paham saat Kepala Kementrian Agama Hasanuddin menolak membuat pernyataan tolak surat ederan Menteri Agama RI.

Setelah melalui dialog akhirnya Kepala Kementrian Agama Hasanuddin berjanji akan membawa masalah ini ke dalam rapat Forkopimda Langsa.

“Karena ini masalah sensitif saya tidak berani mengambil keputusan sendiri,” jelasnya.
Sementara Koordinator Aksi, Wahyu Ramadana mengatakan akan mengawal terus masalah ini sampai Kemenag Kota Langsa ada sikap menolak surat edaran Menteri Agama tentang pengaturan pengeras suara di Masjid dan Mushalla.

“Bagi kami mengumpamakan suara azan dengan gonggongan anjing oleh Menteri Agama sudah melukai umat Islam,” ungkapnya.

Dalam tuntutan dari elemen sipil Kota Langsa menyampaikan sikap di antaranya,

1. Mengutuk keras pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil tentang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.
2. Menuntut Yaqut untuk meminta maaf atas pernyataan kontroversialnya tersebut pada seluruh umat Islam.
3. Meminta presiden RI Joko Widodo untuk mencopot Yaqut dari Menteri Agama RI.
4. Meminta pihak penegak hukum untuk menangkap Yaqut atas dugaan penistaan agama yang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
5. Meminta pemerintah Aceh untuk menolak surat edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla.
6. Meminta pemerintah kota Langsa untuk tidak menjalankan SE Menteri Agama RI nomor 5 tahun 2022 dan pernyataan sikap dari Pemko Langsa untuk tidak menjalankan SE tersebut.

Pantau di lapangan, usai menyampaikan aspirasinya, selepas azan zuhur, puluhan peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. (ris/rus).