HMI Desak Yaqut Cholil Segera Minta Maaf

keterangan: Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, melakukan aksi demo ke Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kota Lhokseumawe, di Jalan Mayjend Nyak Adam Kamil, Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (1/3). ARMIADI/RAKYAT ACEH.

LHOKSEUMAWE (RA)- Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara, melakukan aksi demo ke Kantor Kementerian Agama (Kakemenag) Kota Lhokseumawe, di Jalan Mayjend Nyak Adam Kamil, Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (1/3).

Aksi itu dilakukan terkait dengan pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing. Dimana Menteri Agama, juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan suara azan di Masjid dan Mushalla.

Walaupun, dalam kondisi hujan yang mengguyur wilayah Lhokseumawe, tapi tidak menyurutkan semangat para aktivis HMI untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Aksi yang dilakukan oleh para mahasiswa dari HMI ini membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan diantaranya, “Copot dan Penjarakan Menag, Copot Kakemenag Aceh, Stop Diskriminasi”.

Dalam aksi tersebut para mahsiswa disambut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Drs.H. Boihakki, M.Sos. Meski yang bersangkutan menemui para mahasiswa aksi, tapi Boihakki tidak bersedia untuk menandatangani petisi yang disodorkan peserta aksi.

Boihakki meminta maaf kepada mahasiswa terkait persoalan penandatanganan petisi tuntutan tersebut.”Itu bukanlah wewenang kami dan akan menunggu respon dari Kemenag Provinsi Aceh terlebih dahulu. Saya dilarang oleh pimpinan untuk menandatangani petisi,”ungkapnya.

Pun demikian, lanjut Boihakki, pihaknya siap berangkat ke Banda Aceh untuk berkoordinasi dengan Kakanwil Kemenag Provinsi terkait apa isi tuntutan dalam Petisi yang disampaikan oleh HMI. “Kami harus menunggu dan mengikuti arahan dari Kakanwil terlebih dahulu terhadap apa yang menjadi tuntutan HMI,”ucapnya.

Sementara itu, para mahasiswa merasa kurang puas atas respon dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Lhokseumawe, Drs.H. Boihakki, M.Sos. Walaupun sebelumnya, koordinator lapangan (Korlap) M. Mucsalmina bersama Jendlap Yusda Lubis serta orator lainnya sudah berorasi secara berapi-api.

Ketua Umum HMI Cabang Lhokseumawe Aceh Utara, Muhammad Fadhli, merasa kesal atas jawaban yang disampaikan oleh Kepala Kemenag Lhokseumawe. “Yang disuarakan oleh HMI adalah persoalan umat Islam, tapi kenapa tidak ada tanggapan apapun dan saat ditanyakan jawaban yang diberikan bertele-tele,”tegas Muhammad Fadhli.

Ia mengatakan, pihaknya hanya menginginkan Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk segera meminta maaf secara terbuka, menyangkut pernyataan yang dikeluarkan di media belum lama ini. Kemudian, HMI mendesak untuk mencopot Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh. Dimana yang bersangkutan telah mengeluarkan pernyataan di media setuju dengan pernyataan Kemenag Yaqut Cholil Qoumas dengan SE No 5 Tahun 2022.

“Bagi kami di Aceh pernyataan Menteri Agama Yaqut dan Kepala Kemenag Provinsi Aceh sangat menyakiti hati umat Islam, karena berpotensi pada persoalan penistaan agama yang keluar dari mulut seorang Menteri Agama Republik Indonesia,”ungkapnya.

Selain itu, HMI juga meminta dan mendesak segera mencabut Surat Edaran nomor 5 Tahun 2022 tentang pengaturan suara di Masjid dan Mushalla.

“Jadi kalau Kepala Kemenag Lhokseumawe tidak mau menandatangani petisi, berarti dapat dinilai pasti mendukung Surat Edaran Menteri Agama Yaqut, karena jawabannya harus berkoordinasi dulu dengan Kepala Kanwil Kemenag Aceh,”ucapnya.

Lanjut dia, apa yang telah dikeluarkan oleh Menteri Agama tentang pengaturan suara di masjid dan mushalla tidak berlaku di Aceh. Karena itu dapat bertentangan dengan UU No 11 tahun 2006. Dimana Aceh berhak diberlakukan Syariat Islam secara kaffah.

Dalam aksi itu, aparat kepolisian dari Mapolres Lhokseumawe juga ikut mengawal secara ketat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. (arm/mar)