Polda Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Proses gelar perkara karus korupsi beasiswa di Polda Aceh, Rabu (2/3). (istimewa)

BANDA ACEH (RA) – Polda Aceh menetapkan tersangka kasus korupsi beasiswa tahun 2017 melalui gelar perkara, Selasa (1/3) di Mapolda Aceh.

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya melalui Kabid Humas, Kombes Winardy menyampaikan, di dalam gelar perkara, tujuh orang dinilai memenuhi unsur untuk dijadikan tersangka atas kasus korupsi dana pendidikan.

Ke tujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh orang dinilai cukup unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka,” kata Winardy, Rabu (2/3) di Polda Aceh.

Pihak kepolisian juga sudah melaporkan gelar perkara penetapan tersangka tersebut baik ke Bareskrim Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

7 Mahasiswa Kembali Setor
Di hari yang sama, posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari tujuh mahasiswa, Rabu (2/3).

“Ada tujuh mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp 16,3 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, di Mapolda Aceh, Kamis (3/2).
Dengan demikian, kata Winardy, 61 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 729.795.000.

Namun, Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

“Sejauh ini baru 61 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy.

Sehari sebelumnya, tepatnya hari Selasa (1/3) posko pengembalian kerugian negara kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh menerima tambahan Rp 39.350.000 juta.

“Ada lima orang mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Totalnya Rp 39,35 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Selasa (1/3).

Dengan demikian, kata Winardy, saat ini 54 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara, dengan total Rp 713.495.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikannya.

“Sejauh ini baru 54 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya,” ujar Winardy. (ril/ra)