HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – Agar Program JKN-KIS dapat terus berkelanjutan, dibutuhkan dukungan dan peran serta dari stakeholder dan seluruh masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN pada tanggal 6 Januari 2022 dan dilakukan peluncuran pada tanggal 3 Februari 2022 oleh Menteri Dalam Negeri.
“Adanya Instruksi Presiden 1/2022 yang ditujukan kepada 30 Kementerian, Instansi/Lembaga termasuk kepada Walikota dan Bupati untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan. Maka dari itu tentunya kami membutuhkan dukungan dari Bapak Walikota Banda Aceh untuk bersinergi antara Pemerintah Kota Banda Aceh Bersama BPJS Kesehatan agar Inpres tersebut dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh saat melakukan audiensi bersama Walikota Banda Aceh, Selasa (8/3) di Pendopo Wali Kota Banda Aceh.
Hadir juga pada pertemuan audiensi tersebut Kepala Seksi Upaya Pelayanan Rujukan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Juwairiyah Nasution, serta jajaran Kepala Bidang BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.
Neni melanjutkan, berdasarkan Inpres tersebut ada 11 instruksi dari Bapak Presiden kepada Bupati/Walikota yang menurut Neni hal ini juga disampaikan kembali oleh Menteri Dalam Negeri pada saat Launching Inpres tersebut salah satunya yaitu menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN di wilayahnya.
“Kami berharap nantinya Bapak Walikota dapat mengeluarkan seperti Instruksi Walikota kepada dinas-dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan DPMPTSP untuk mengoptimalkan program JKN,” harap Neni.
Dalam kesempatan tersebut, Neni menyampaikan perkembangan program JKN-KIS di Kota Banda Aceh saat ini jumlah kepesertaan mencapai 241.010 jiwa atau telah 95% penduduk Kota Banda Aceh ter-cover melalui JKN-KIS.
“Untuk jumlah pemanfaatan pelayanan di fasilitas Kesehatan di tahun 2021 seperti di FKTP, Rawat Jalan dan Rawat Inap di Rumah Sakit yang ada di Kota Banda Aceh sebanyak 1.048.699 pemanfaatan atau sebanyak 2.873 pemanfaat per hari kalender,” ungkap Neni.
Untuk data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), menurut Neni Kota Banda Aceh mendapatkan kuota data masyarakat sebesar 43.136 yang dapat diusul melalui Dinas Sosial yang iurannya akan ditanggung dengan APBN.
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti Inpres 1/2022 tersebut yang didahului dengan pembahasan internal di Pemko Banda Aceh dengan dinas terkait untuk memastikan hal-hal apa saja yang harus ditindaklanjuti.
“Dinas Kesehatan sebagai leader untuk pembahasan tindak lanjut Inpres tersebut bersama Dinas Sosial dan dinas terkait lainnya sehingga dapat diterbitkannya Instruksi Walikota ataupun Peraturan Walikota untuk mengoptimalkan program JKN di Kota Banda Aceh,” ucap Aminullah.
Disisi lain, Aminullah menyampaikan terkait data peserta PBI JK di Kota Banda Aceh jika nantinya ada masyarakat yang tidak mampu dan jaminan kesehatannya tidak ter-cover melalui anggaran daerah maka melalui Dinas Sosial akan dicoba untuk diusulkan ke dalam PBI JK yang dibiayai iurannya oleh APBN.(ra)