Wakapolda Terima Tim LPSK, Beri Konpensasi Anggota Polri Korban Teroris Jalin

Wakapolda Aceh Brigjen Agus K Sutisna didampingi Karo Ops Kombes Agus Sarjito menerima Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (purn) DR Achmadi SH MAP didampingi DR iur Antonius PS Wibowo SH MH, Rabu (9/3).
HARIANRAKYATACEH.COM I BANDA ACEH – Tim Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Pusat memberikan santunan konpensasi kepada 9 anggota Polri korban terorisme bukit jalin, Jantho, Aceh Besar tahun 2010 lalu.
‘Kita memberikan dana konpensasi dari negara sebesar Rp 1,3 Milyar’, ujar Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (purn) DR Achmadi SH MAP didampingi DR iur Antonius PS Wibowo SH MH saat diterima Wakapolda Aceh Brigjen Agus K Sutisna, Rabu (9/3).
Menurut Achmadi negara wajib memberikan perlindungan baik warga sendiri maupun warga luar negeri. Misalnya seperti pengungsi rohingya yang kini terdampar di Bireuen beberapa waktu lalu.
Dalam hal penanganan pegungsi kata Antonius yang dilindungi adalah kalau terjadi kasus sesama mereka maka masuk katagori penganiayaan dan jika terhadap suami istri masuk katagori KDRT. “Kami selaku lembaga LPSK terus bekerja sebagai tanggung jawab negara,” ujarnya lagi.
Sementara Wakapolda Aceh Brigjen Agus K Sutisna mengatakan Polri merupakan bagian dari mitra kerja LPSK dan kita mendukung kinerjanya agar lancar.
Dengan perlindungan ini maka akan terbuka lagi dalam penanganan kasus. Korban harus dilindungi dan ini tugas Polri memberikan penanganan serius. LPSK merupakan lembaga yang menangani saksi dan korban. (imj)