
BANDA ACEH (RA) – Aliansi Mahasiswa-Rakyat Aceh (AMARAH) melakukan Aksi di depan kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (9/3/).
Dalam aksi itu AMARAH meminta Kejati Aceh untuk segera menangkap oknum-oknum yang terlibat dalam kasus dugaan jembatan kilangan di Aceh Singkil.
Kordinator Aksi, Nafis dalam orasinya mengatakan, menaruh harapan besar terhadap kajati Aceh yang baru dalam penegakkan hukum di Aceh. Salah satunya agar mengusut dugaan korupsi jembatan kilang di Aceh Singkil, dengan anggaran pembangunan mencapai Rp 81.2 Miliyar.
Dia menuturkan, Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Aceh melalui Proyek Multiyersnya mengucurkan dana sebanyak Rp 42.1 Milyar rupiah bersumber Dana Otonomi Khusus (Otsus) agar jembatan terpanjang di Aceh tersebut selesai pada tahun 2022.
Namun proyek yang dimenangkan oleh PT Sumber Yoenanda dengan kontrak perjanjian kerja bernomor 31-AC/Bang/PUPR/APBA/2019 tertanggal 2 juli 2019 diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Selain itu kata Nafis, hasil audit dilakukan BPK RI Perwakilan Aceh pada proses pelaksanaan pembangunan kegiatan tersebut, dari proses tender sampai pada pelaksanaan diduga terjadi kesalahan hukum
Dia menjelaskan, dari proses tender sampai pada pelaksanaan diduga terjadi kesalahan hukum. Sehingga pihak Kejati Aceh pun berjanji akan melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan tersebut, dengan mengeluarkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) bernomor Print- 02/L.1/Fd.1/01/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
“Akan tetapi setahun setelah keluarnya Sprindik tersebut, pihak kejati tidak pernah mengumumkan kepada publik sejauh mana kasus ini diselidiki, sehingga asumsi dan opini yang buruk dari publik bermunculan terhadap kerja-kerja penegakkan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejati Aceh,”jelasnya.
Tidak Ditemukan Bukti Pelanggaran
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh R Raharjo Yusuf Wibisono mengatakan sudah menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang mengetuhui terkait jembatan tersebut.
Raharjo menjelaskan jembatan kilangan di Aceh Singkil merupakan Proyek multi years dari tahun anggaran dari 2017 sampai 2020, dan telah dilakukan audit.
“Terkait penyelewengan hukum ini, apakah hukum administrasi sudah ditindaklanjuti setelah kita panggil dari pihak dinas, Bahkan saya mengecek langsung jembatan tersebut. Dari lima tahun anggaran proyek multiyears tersebut kisaran anggaran Rp 4,1 miliar.”jelasnya.
“Kami sudah cek ke lokasi dan menanyakan ahli, bahwa yang dilaporkan itu semuanyanya tidak benar. Jadi belum ditemukan alat bukti untuk meningkatkan status ke tahap berikutnya,”jelasnya kembali.
Maka dari itu, lanjutnya, kasus ini tidak bisa digantung sehingga kajati mengeluarkan surat pemberhentian penyelidikan. Meski begitu sebutnya, masalah jembatan kilangan di Aceh Singkil tersebut masih dimungkinkan dibuka lagi, seandainya dikemudian hari ada mahasiswa atau media mempunyai data akurat terkait adanya penyelewenangan jembatan tersebut.
“Tapi ini bukan harga mati, masih bisa di ungkap lagi. kalau memang ditemukan dugaan penyelewengan tentu ada langkah berikutnya. (mar/min)