
KUALA SIMPANG (RA) – Massa mahasiswa bersama masyarakat Gerakan Aksi Umat Islam Aceh Tamiang mengumandangkan azan saat berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (9/3).
Dari pantauan, puluhan demonstran tiba di Kompleks Kantor DPRK Aceh Tamiang sekitar pukul 10.40 WIB. Mereka datang menggunakan sepeda motor dan mobil pikap. Setelah berorasi sejenak di halaman parkir pimpinan dewan para mahasiswa diterima masuk ke ruang sidang utama.
Di ruang sidang paripurna tersebut mahasiswa mengacungkan poster dan azan sebagai bentuk penolakan terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang aturan pengeras suara (toa) di masjid dan musala.
Koordinator aksi Chaidir Azhar mengatakan unjuk rasa ini merupakan aksi susulan di Kantor Kemenag Aceh Tamiang pada Jumat (4/3) lalu.
“Demo kemarin kita ada buat tujuh petisi, dan hari ini ada tambahan dua petisi lagi,” kata Chaidir Azhar.
Adapun tambahan petisi aksi bela agama jilid II ini di antaranya, mendesak DPRK Aceh Tamiang untuk meminta bupati menerbitkan surat edaran menolak SE Menag RI Nomor 5/2022 dan menerbitkan SE untuk menerapkan syariat Islam sebagaimana mestinya.
Pengunjuk rasa memberi waktu tiga hari kepada pemerintah daerah untuk evaluasi pelaksanaan syariat Islam di daerah ini.
“Kami memberikan waktu kepada lembaga legislatif dan eksekutif untuk melakukan evaluasi pelaksanaan syariat Islam di Kabupaten Aceh Tamiang sesingkat-singkatnya 3×24 jam,” tegas Chaidir.
Dari hasil dialog antara mahasiswa dan anggota dewan, Ketua DPRK Aceh Tamiang Suprianto menyepakati petisi aksi bela agama jilid II, karena dinilai SE Nomor 5/2022 tidak sesuai dengan syariat Islam yang ada di Aceh. Selanjutnya Suprianto juga menandatangani surat petisi tersebut sebagai bentuk dukungan kepada gerakan aksi umat Islam Aceh Tamiang.
“Terkait waktu tiga hari permintaan mahasiswa untuk evaluasi penerapan syariat Islam di Aceh Tamiang kita akan bahas tetap dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” kata Suprianto.
Penyampaian petisi tersebut hanya disaksikan oleh empat orang anggota dewan yakni Suprianto (Ketua), Irwan Effendi (Ketua Komisi III), kemudian Rahmad Syafriyal dan Juniati (anggota). Sedangkan 26 anggota dewan lainnya tidak ada ditempat karena sedang dinas luar daerah.
Selanjutnya para demonstran membubarkan diri dengan tertib sembari mendapatkan pengawalan ketat dari polisi. (ddh/rus)