Jual Sabu ke Polisi, Pemuda Aceh Utara Gol

LANGSA (RA) – Menjual sabu kepada polisi menyamar, dua pemuda Aceh Utara masing-masing Dedi Saputra (26) dan Musriadi (25) keduanya warga Gampong Matang Paya, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara, akhirnya masuk bui Mapolres Langsa, Kamis (10/3).

Kapolres Langsa AKBP. Agung Kanigoro Nusantoro, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, SIK kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka diringkus pada Selasa (8/3) sekira pukul 15.00 Wib di salah satu warung kopi kawasan Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Bersama kedua tersangka juga berhasil diamankan barang bukti paket sabu dengan berat 83,60 Gram, dua unit HP dan 1 unit sepeda motor Honda Revo. Guna proses penyidikan lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Langsa.

Imam menjelaskan, penangkapan kedua pengedar sabu ini berawal pengembangan dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu dalam wilayah hukum Polres Langsa. Menindaklanjuti informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penjajakan lapangan.

Lanjutnya, dari hasil penjajakan akhirnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli sabu dimaksud. Transaksi disepakati di salah satu warung kopi Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

“Saat transaksi tersebut, petugas yang sudah siap di lokasi langsung meringkus kedua tersangka bersama barang bukti. Kepada petugas saat pemeriksaan, kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka berinisial A (DPO) yang berdomisili di Aceh Utara dan akan diedarkan ke Kota Langsa,” demikian ungkap Imam. (dai/min)