
REDELONG (RA) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menangkap Safrudin (30), terpidana kasus narkotika jenis ganja yang sebelumnya sempat divonis Pengadilan Negeri Redelong Bener Meriah .
Kepala Kejari Bener Meriah Agus Suroto kepada Rakyat Aceh Kamis (9/3) menyampaikan Syafrudin ditangkap di Dusun Lhok Meulaboh, Kampung Pantan Reduk, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah kemarin Rabu 9 Maret 2022.
Disebutkan Agus Suroto, penangkapan berdasarkan surat perintah PN Simpang Tiga Redelong dan Putusan Mahkamah Agung RI untuk diserahkan ke Rutan Kelas II B Bener Meriah.
Ia menambahkan, terpidana Safrudin pada 10 Agustus 2020 lalu divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong dengan nomor surat 45/Pid.sus/2020/PN.
Namun katanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bener Meriah melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. ”Dalam putusan Mahkamah Agung itu disampaikan telah membatalkan putusan PN Simpang Tiga Redelong Nomor Surat 45/Pid.sus/2020/PN,” ungkapnya.
Hasil putusan MA lanjutnya, terdakwa Safrudin terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dengan berat 1 kilogram (kg) serta menjatuhkan, pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan didenda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan. (uri/min)