Menu

Mode Gelap
Pemda Simeulue Resmi Aktifkan Jabatan Dua Pejabat Sebanyak 34 tahanan dari Gaza utara dibebaskan dengan tanda penyiksaan Miftah Maulana Mundur dari Utusan Khusus Presiden Alami Kecelakaan Kerja di Malaysia, Haji Uma Bersama PPAM dan BP3MI Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga Bireuen Wali Nanggroe Beri Gelar Kehormatan kepada Pemerintah Federasi Rusia dan Provinsi Tatarstan

UTAMA · 16 Mar 2022 16:35 WIB ·

KPK Terus Bergerak Bongkar Sindikat Bagi-bagi Lahan di IKN Nusantara


 Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan, adanya temuan mengenai bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com ) Perbesar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan, adanya temuan mengenai bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

HARIANRAKYATACEH.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) endus adanya dugaan bagi-bagi kavling terhadap lahan yang berlokasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya berencana mengonfirmasi dugaan bagi-bagi lahan tersebut ke Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

“Jadi memang kami menerima informasi-informasi terkait dengan mengenai itu tadi, (bagi-bagi lahan-Red) tanah di IKN. Oleh karena itu tentu KPK akan melakukan pendalaman-pendalaman dari informasi dimaksud,” ujar Ali kepada wartawan, Rabu (16/3).

Karena itu, Ali menuturkan, keterangan dan informasi dari Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas’ud sangatlah diperlukan oleh KPK ini. Hal ini untuk mengungkap dan menindaklanjuti adanya praktik dugaan bagi-bagi lahan itu.

“Kebetulan KPK juga sedang menangani perkara yang berhubungan dengan tersangka AGM sebagai Bupati PPU, kan diperpanjang waktu penahannya. Tentu nanti akan dikonfirmasi ke sana, didalami terkait dengan hal itu,” katanya.

Ali juga mengimbau kepada masyarakat yang mendapatkan informasi adanya dugaan bagi-bagi lahan di IKN Nusantara tersebut bisa melaporkannya ke KPK. Sehingga nantinya bisa ditindaklanjuti.

“KPK berharap apabila masyarakat memiliki data dan informasi atas dugaan misalnya tindak pidana korupsi ada unsur-unsur korupsi terkait dengan persoalan tanah ini di sana, silakan melaporkan kepada KPK melalui pengaduan masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan, adanya temuan mengenai bagi-bagi kavling di lahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Alex juga mengaku mendapatkan informasi tersebut dari temuan informan lembaga antirasuah.

“Ternyata lahan IKN itu tidak semuanya clean and clearing. Infomasi dari informan kami sudah ada bagi-bagi kavling,” ujar Alex.

Karena itu, Alex mengaku Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan KPK untuk mengawasi dan melakukan pengawalan terhadap proses pemindahan ibu kota baru ini.

“Bapak Presiden juga sudah meminta pengawalan IKN kepada KPK,” katanya.

Editor : Dimas Ryandi

Reporter : Gunawan Wibisono

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Rumah Zakat Gelar Urun Rembuk untuk Kemerdekaan Palestina di 21 Kota, Termasuk Banda Aceh

7 December 2024 - 20:06 WIB

Pleno Pertama Rekapitulasi Suara Pilgub 2024 Tingkat Provinsi Rampung, Mualem – Dek Fadh Raih Suara Terbanyak

7 December 2024 - 19:57 WIB

Ustaz Ahmad Heryawan Isi Kuliah Umum di Dayah Darul Fikri

7 December 2024 - 16:50 WIB

Dandim 0103/AUT Raih Juara III Lomba Karya Jurnalistik TMMD Ke-122

7 December 2024 - 06:20 WIB

Jokowi Kunjungi Prabowo ke Kediaman Kertanegara, Sebut Kunjungan Balasan dan Kangen

6 December 2024 - 22:16 WIB

Polda Aceh Simulasi Pengamanan Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Aceh di DPRA

6 December 2024 - 19:46 WIB

Trending di UTAMA