
SUKA MAKMUE (RA) – Kementerian Sosial RI tak lagi membenarkan Pemda memiliki panti asuhan plat merah, setelah UPTD panti asuhan Mulia Hati tutup, kini Pemkab Nagan Raya bentuk UPTD Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dibawah kendali Dinas Sosial setempat.
Peraturan Bupati Nagan Raya nomor 27 tahun 2021 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja unit pelaksana teknis dinas anak berhadapan dengan hukum “Geunaseh Poma” pada Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya.
Kepala Dinas Sosial Nagan Raya, Bustami SPd, Jumat (18/03) menjelaskan UPTD ABH Geunaseh Poma nantinya mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional bidang rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial baik bagi anak yang berhadapan dengan hukum, maupun anak yang menjadi saksi tindak pidana.
“Anak yang berkonflik dengan hukum anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak sebagai saksi akan ditampung di UPTD ABH,” terang Kadis Sosial, Bustami didampingi Penyuluh Sosial Ahli Muda, Rosdiana SSos.
“Karena ini baru kita yang ada, kedepan juga negara memberi ruang bagi ABH dari kabupaten tetangga untuk di tampung di UPTD ABH Geunaseh Poma,” tambah Bustami yang mengaku saat ini pihaknya sedang mempersiapkan usulan anggaran mulai 2023 nanti.
Hal itu sesuai dengan perintah peraturan Menteri Sosial Nomor 30/HUB/2021 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. (mag89/bai)