JASA Bireuen Tuntut Pemerintah Pusat Perpanjang Dana Otsus

Ketua Mauliadi (tengah), didampingi oleh Sekretaris (kiri) dan Bendahara (kanan), selaku pengurus JASA wilayah Bate Iliek Bireuen.

BIREUEN (RA) – Menyikapi terkait dana otonomi khusus (otsus) yang diterima bangsa Aceh, yang kian berganti tahun semakin sedikit, bahkan terancam dihentikan pada 2028 mendatang, Ketua Jaringan Aneuk Syuhada (JASA) Wilayah Bate Iliek, Kabupaten Bireuen, Mauliadi menuntut Pemerintah Pusat untuk memperpanjang dana otsus dan memberikannya dengan jumlah sesuai keperluan bangsa.

Tuntutan tersebut disampaikan Mauliadi kepada Harian Rakyat Aceh, Selasa (22/3) di Keude Geurugok, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.

Ia meminta pemerintah pusat untuk merealisasikan butir butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), sesuai dengan perjanjian damai antara Republik Indonesia (RI) dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Disebutkan, dana otsus dan migas wajib diperpanjang kembali oleh pemerintah pusat, seperti Papua. Begitu juga dengan hak kelola oleh Kabupaten yang diatur dalam UUPA dengan rincian 70 % untuk kabupaten dan 30% dikelola oleh provinsi, sehingga anggaran Silpa terkoordinir.

“Kami percaya bahwa pemerintah pusat tidak akan menzalimi Aceh. Karenanya, kepercayaan bangsa Aceh jangan dikhianati. Butir-butir MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam merupakan harga mati dan perlu direalisasi,” pungkas sapaan Teungku Moli ini.

Pasca Indonesia merdeka, katanya, sangat banyak pengorbanan bangsa Aceh terhadap RI. Artinya Aceh komitmen dalam mempersatukan bangsa. Jangan pihak pemerintah pusat menganggap Aceh sebelah mata.

“Kami tidak ingin, anak-anak korban konflik bangkit kembali untuk menuntut hak-hak sesuai yang sudah tertuang dalam perjanjian MoU Helsinki, yang sampai sekarang belum terpenuhi,” sebutnya.

Ia juga meminta kepada pemerintah Aceh, supaya dapat memanfaatkan dana otsus untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pejabat. Jika dikelola dengan baik, maka akan membawa perubahan signifikan pada berbagai aspek kehidupan di masa mendatang.

“Dana otsus ini harus digunakan untuk kepentingan bangsa Aceh. Karenanya, pemerintah harus membuat aturan tata kelola yang benar, agar tepat sasaran,” ujar sapaan Tgk Moli ini.

Menurutnya, tata kelola yang benar dalam pengelolaan otsus sangat penting. Karena alokasi dana ini, yang dikucurkan pemerintah pusat untuk Aceh pasca masa konflik, sangat besar jumlahnya.

“Otsus itu perlu diakomodasi, perlunya pengaturan kekhususan bagi orang Aceh dalam bidang politik, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan perekonomian serta memberikan dukungan bagi pembinaan masyarakat adat,” pungkas aneuk syuhada korban konflik Aceh ini. (akh)