
LHOKSEUMAWE (RA) – Berdasarkan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Pemerintah Kota Lhokseumawe layak untuk menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dalam pelayanan publik.
Penganugerahan piagam penghargaan itu diberikan oleh Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya yang didampingi oleh Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Abyadi Siregar kepada Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad SE.,MSM di
Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Senin (21/3) yang turut dihadiri langsung oleh Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT dan seluruh bupati dan walikota se- Aceh.
Kota Lhokseumawe salah satu daerah yang memiliki nilai tertinggi dalam perolehan nilai pelayanan publik. Menurut penilaian Ombudsman Aceh dari delapan kabupaten dan kota yang ada di Aceh dengan sebutan zona hijau. Delapan daerah lainnya yang memiliki zona hijau dalam memberikan kepuasan pelayanan publik, yaitu Aceh Barat, Aceh Tamsing , Bireun, Bener Meriah, Abdya, Kota Subulussalam ,dan Kota Langsa.
Sedangkan kota dan kabupaten yang berkategori zona kuning atau penilaian kepuasan pelayanan publik yang masih harus diperbaiki kedepan untuk meraih predikat zona hijau yaitu, Gayo Luwes,Aceh Singkil, Aceh Selatan,Aceh Tenggara, Aceh Jaya,Aceh Tengah,Blang Pidie, Aceh Besar,Aceh Utara,Nagan Raya,Kota Banda Aceh dan Sabang.
Wakil Walikota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad SE.,MSM menyampaikan, apresiasi kepada Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Aceh telah memberikan penilaian kinerja Pemko Lhokseumawe.
Dimana, Pemko Lhokseumawe selama ini telah berupaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh setiap SKPD. “Ternyata kegiatan pelayanan yang diberikan Pemko Lhokseumawe mendapat monitoring dan penilaian dari Ombudsman. Akhirnya, Pemko Lhokseumawe mendapat kepatuhan pelayanan publik dengan predikat tertinggi,”ungkap Yusuf Muhammad, dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Aceh kemarin.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah dalam sambutannya mengatakan, pelayanan publik yang baik merupakan salah satu upaya pemerintah Aceh yang telah dilakukan selama ini.”Pemda Aceh sejak awal telah melakukan pembenahan sistem pelayanan publik yang baik. Upaya pemerintah Aceh selama ini ternyata mendapat nilai hijau untuk Pemda Aceh dan beberapa kabupaten dan kota lainnya yang diberikan Ombudsman,”katanya.
Kepala Ombudsman RI dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan pelayanan publik di Pemerintahan tugas Ombudsman untuk melakukan pengawasan dan pengawalan selain Ombudsman menerima laporan masyarakat.
“Tujuannya menciptakan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat,”ujarnya.
Plt Ketua Ombudsman Perwakilan Aceh, Abyadi Siregar, menyampaikan, Kota Lhokseumawe memiliki nilai tertinggi dalam kepuasan pelayanan publik. Sementara bagi daerah yang berada di zona kuning agar dapat memperbaiki tata pelayanan publik tahun depan. (arm/mar)