
SIGLI (RA) – Pengadilan Negeri (PN) Sigli, mulai mengadili perkara penembakan Komandan Tim (Dantim) Badan Strategis (BAIS) Pidie, Kapten Abdul Madjid, Senin kemarin (21/3).
Sidang perdana menghadirkan enam terdakwa, yakni DRM, MUR, FSL, KMR, TNZ dan TRD, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam hal ini, Kajari Pidie, Gembong Priyatno bertindak selaku JPU.
Majelis Hakim yang mengadili perkara penembakan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis, Eliyurita SH, didampingi dua hakim anggota masing masing Munawar Hamidi dan Cahya Adi Pratama.
Hakim anggota Cahya Adi Pratama usai sidang, Senin (21/3) kepada awak media mengatakan sidang pertama terkait dugaan pembunuhan Dantim Bais Pidie digelar dengan agenda pembacaan dakwaan saja..
“Dalam sidang pertama hari ini juga kita hadirkan enam terdakwa dan dipisah ke dalam enam berkas perkara,” sebut Hakim Cahya Adi Pratama
Lebih lanjut Cahya Adi Pratama menjelaskan, dari enam terdakwa tersebut terdapat tiga terdakwa diantaranya DRM, MUR, FSL dengan dakwaan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo 55(1) k2 1 KUHp, 330 jo 55 (1) ke.1 KUHP dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Sementara tiga tersangka lain yakni, KMR, TNZ dan TRD di dakwa dalam perkara tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan dan menyembunyikan bahan peledak (amunisi senjata api) yang diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api Jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHpidana Jo 56 ke (1) KUHPidana,” jelasnya.
Disebutnya, polisi melumpuhkan tersangka penembak anggota TNI tersebut. Kini, mereka diadili atas perbuatan tersebut.
Di saat sidang pertama tersebut berlangsung, selama pembacaan dakwaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umun (JPU), keenam terdakwa tidak melakukan esepsi (keberatan) terhadap bunyi dakwaan.
“Sidang ditunda dan selanjutnya pada persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan dilanjutkan, Senn mendatang,” sebutnya.
Sementara itu, JPU Gembong Priyanto, mengatakan dalam pembacaan dakwaan pada persidangan tersebut, terdapat dua dakwaan di antaranya pembunuhan berencana, serta kepemilikan senjata api dan amunisi secara ilegal.
“Agenda sidang pertama hanya membaca dakwaan oleh JPU terhadap enam terdakwa dalam perkara ini,” ujarnya dan menambahkan.
Disebutnya, perkara ini merupakan satu rangkaian dari dakwaan lainnya. Sehingga, pada persidangan selanjutnya, sebut Gembong Priyatno seluruh terdakwa akan menjadi saksi dari data dakwaan lainnya. (ana/min)