Kasus Benih Jagung di Dinas Pertanian Aceh Tenggara Dua Terdakwa Divonis 4,5 Tahun dan 5 Tahun Penjara

Kajari Aceh Tenggara Syaifullah

KUTACANE (RA) – Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 4,5 dan 5 Tahun Penjara, terhadap dua dari empat terdakwa kasus korupsi Benih Jagung Hibrida, Di Dinas Pertanian Aceh Tenggara, pada Senin (22/3) lalu.

Syaifullah, Kajari Aceh Tenggara melalui Kasi Pidsus Dedet Darmadi, selaku jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, kedua terdakwa yang telah divonis diketahui, Kamen Pinem, rekanan dalam perkara tersebut divonis 4 Tahun 6 Bulan penjara. Dan pidana denda sebesar Rp.250.000.000 juta, dengan pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan.

“Dia (Kamen Pinem) juga dihukum membayar uang Pengganti sebesar Rp.234.413.655. Apabila uang pengganti tidak dibayar 1 bulan setelah putusan maka diganti pidana penjara 1 (satu) Tahun,” Kata Dedet Darmadi, kepada Rakyat Aceh Jumat (25/3).

Adapun terdakwa Kenon selaku Kabid Pertanian, divonis 5 Tahun Penjara juga pidana denda sebesar Rp.300.000.000 atau penambahan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan.
Dalam vonis putusan dibacakan hakim ketua Edi Subagyo Edwar dan Hasanudin, terdakwa Kenon juga ditetapkan membayar uang Pengganti sebesar Rp.361.444.200, apabila tidak dibayar 1 bulan setelah putusan maka diganti pidana penjara 1 (satu) Tahun.

“Dua terdakwa lainnya AS selaku kepala dinas dan SP selaku PPTK. sidang putusannya direncanakan dijadwalkan pada Senin atau Kamis, Minggu depan,” jelas Dedet lagi.
Kendati vonis kedua tersangka lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, Dedet Darmadi mengatakan pikir – pikir hingga rentan waktu seminggu kedepan.

Diketahui empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan benih jagung, mendapat tuntutan beragam dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Terhadap AS, kepala dinas dituntut 6 tahun 6 bulan kurungan serta denda Rp 250.000.000 subsider 6 bulan penjara. Pidana pengganti senilai Rp 160.933.260, atau ditambah masa kurungan 3 tahun 6 bulan penjara.

Sementara SP pejabat pembuat komitmen (PPK) dan KP selaku rekanan atau kontraktora masing- masing dituntut , 6 tahun, 6 bulan penjara dan denda Rp 250.000.000, Subsider 6 bulan penjara.

Membayar uang pengganti Rp 234.413.655. dengan penambahan kurungan 3 tahun 3 bulan penjara. Sementara SP kewajiban uang pengganti Rp114.577.680. Atau ditambah 3 tahun 3 bulan penjara.

Sementara KN oleh Jaksa Penuntut Umum di tuntut 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300.000.000, subsider 6 bulan kurungan degan uang pengganti Rp 361.444.200. kalau tidak diganti hukuman 4 tahun.

Diketahui, kasus pidana korupsi pengadaan benih jagung hibrida NK 017 tahun Anggaran 2020 Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara, pagu Rp 2,8 miliar DOKA APBK, dimenangkan PT. Fatara Julindo Putra.

Dalam pelaksanaanya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) perwakilan Aceh menemukan kerugian sebesar Rp 921. 366.795. (val/min)