SIGLI (RA) – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, menjatuhkan hukuman ‘uqubat cambuk’ kepada seorang terpidana perkara maisir jenis judi online game chip higgs domino, sebanyak 8 kali cambuk.
Adapun terpidana Fakhrizal, menjalani eksekusi cambuk yang dilakukan di gerbang komplek Pidie Convention Center (PCC) Sigli, Senin (28/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, T. Tarmizi, Senin (28/3) mengatakan bahwa eksekusi cambuk tersebut, pada seorang terpidana terkait perkara maisir jenis judi online game chip higgs domino.
“Terpidana dijatuhi vonis 10 kali cambuk, namun yang dilakukan hanya delapan kali, dua kali cambuk dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terpinda,” katanya.
Terkait dengan lokasi eksekusi, tambah Tarmizi, bahwa pemilihan gerbang PCC tersebut atas dasar kesepakatan Satuan Polisi PP dan WH dengan Kejari Pidie.
Untuk lokasi eksekusi cambuk, lanjutnya, sebelumnya sudah duduk bersama dan sepakat dilakukan di gerbang PCC.
Selain itu, terkait barang bukti satu unit hp android yang dilakukan terpidana dalam melakukan judi online game chip higgs domino disita untuk dimusnahkan.
“Berdasarkan kutipan putusan Hakim Mahkamah Syari’ah Sigli, barang bukti dalam perkara tersebut harus dimusnahkan,” sebut JPU Teuku Tarmizi.(ana/rus).