BANDA ACEH (RA) – Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri, sehingga prosesnya dapat terkoordinir secara baik.
“Hal ini sangat mendesak karena proses penanganan sementara pengungsi akan terkendali dan terkoordinasi dengan tertib dan baik antar pemerintah dan stakeholder lainnya,” kata Kepala Komnas HAM Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Senin (28/3).
Hal itu disampaikan Sepriady Utama setelah meninjau proses penanganan terhadap pengungsi Rohingya di Aceh selama ini yang dinilai masih kurang optimal.
Rekomendasi ini disampaikan dengan mengacu pada Pasal 71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.
Pembentukan Satgas itu, kata Sepriady, dibolehkan sesuai amanat dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Provinsi.
Sepriady mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi dari asing di Aceh dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Proses penerimaan dan fasilitasi dari Pemerintah Aceh dibutuhkan untuk menghindari terjadinya tindakan bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi yang cenderung ditangani sementara,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Sepriady, Pemerintah Aceh juga perlu menyusun qanun (peraturan daerah) dengan sinergitas dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan qanun yang sama sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.
“Sehingga nantinya kebutuhan anggaran dalam penanganan pengungsi saat ini dan di masa mendatang dapat terealisasi dengan baik,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Sepriady juga berharap pemerintahan di Aceh dapat melaksanakan secara baik ketentuan Kemenkopolhukam sesuai surat Nomor B-708/KM 00.02/3/2022 terkait perintah pemindahan segera pengungsi Rohingya dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
“Semua pihak diharapkan dapat membantu memperlancar proses pemindahan sesuai dengan rekomendasi tersebut, sebagai sebagian dari kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi,” demikian Sepriady Utama. (ant/ra)