Menu

Mode Gelap
Dihadiri Mualem, 5.000 Lebih Warga Bireuen Penuhi Undangan Syukuran Ceulangiek Pj Bupati Bireuen : Jangan Balas Pantun dengan Wartawan Ruas Jalan Provinsi Aceh, Patah Total di Simeulue Enam Jam Pj Gubernur Aceh di Pulau Simeulue Militer Korsel: Beberapa balon sampah Korut dilengkapi transmiter GPS

UTAMA · 29 Mar 2022 08:01 WIB ·

Pemerintah Aceh Diminta Bentuk Satgas Pengungsi Luar negeri


 Ratusan warga Rohingya diamankan di meunasah Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin (7/3) lalu. (dok/rakyat aceh) Perbesar

Ratusan warga Rohingya diamankan di meunasah Desa Alue Buya Pasi, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Senin (7/3) lalu. (dok/rakyat aceh)

BANDA ACEH (RA) – Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Aceh merekomendasikan Pemerintah Aceh untuk membentuk satuan tugas (Satgas) penanganan pengungsi luar negeri, sehingga prosesnya dapat terkoordinir secara baik.

“Hal ini sangat mendesak karena proses penanganan sementara pengungsi akan terkendali dan terkoordinasi dengan tertib dan baik antar pemerintah dan stakeholder lainnya,” kata Kepala Komnas HAM Aceh Sepriady Utama, di Banda Aceh, Senin (28/3).

Hal itu disampaikan Sepriady Utama setelah meninjau proses penanganan terhadap pengungsi Rohingya di Aceh selama ini yang dinilai masih kurang optimal.
Rekomendasi ini disampaikan dengan mengacu pada Pasal 71 dan 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyebutkan pemerintah wajib dan bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.

Pembentukan Satgas itu, kata Sepriady, dibolehkan sesuai amanat dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 300/2307/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Dari Luar Negeri di Provinsi.

Sepriady mengatakan, Pemerintah Aceh juga harus menerima dan memfasilitasi terkait penanganan sementara pengungsi dari asing di Aceh dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Proses penerimaan dan fasilitasi dari Pemerintah Aceh dibutuhkan untuk menghindari terjadinya tindakan bersifat resistensi atas kedatangan dan keberadaan para pengungsi yang cenderung ditangani sementara,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sepriady, Pemerintah Aceh juga perlu menyusun qanun (peraturan daerah) dengan sinergitas dari pemerintah kabupaten/kota untuk menyiapkan qanun yang sama sebagai turunan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

“Sehingga nantinya kebutuhan anggaran dalam penanganan pengungsi saat ini dan di masa mendatang dapat terealisasi dengan baik,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Sepriady juga berharap pemerintahan di Aceh dapat melaksanakan secara baik ketentuan Kemenkopolhukam sesuai surat Nomor B-708/KM 00.02/3/2022 terkait perintah pemindahan segera pengungsi Rohingya dari Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Bireuen ke Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

“Semua pihak diharapkan dapat membantu memperlancar proses pemindahan sesuai dengan rekomendasi tersebut, sebagai sebagian dari kewajiban dan tanggung jawab penanganan pengungsi,” demikian Sepriady Utama. (ant/ra)

 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Comments are closed.

Baca Lainnya

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Aksi Satu Jam Pungut Sampah di Blang Bintang

13 October 2024 - 18:20 WIB

Agusni AH Diangkat Jadi Ketua KIP Aceh Gantikan Saiful

13 October 2024 - 00:53 WIB

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Selebgram Aceh MD alias ML Ditangkap

11 October 2024 - 21:10 WIB

Pj Gubernur Safrizal Lantik Penjabat Bupati Nagan Raya, Aceh Tenggara dan Aceh Barat

11 October 2024 - 18:57 WIB

Klasemen Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gagal Melesat ke Posisi 2

11 October 2024 - 15:20 WIB

Fadhlullah: Sang Pejuang dari Pidie Menuju Kursi Cawagub Aceh

10 October 2024 - 16:09 WIB

Trending di POLITIKA