Bandara Rembele Diduga Serobot Lahan Tagore Abubakar

Pihak BPN didampingi oleh personil Polres Bener Meriah, pihak Bandara dan Pemkab Bener Meriah melakukan pengukuran kawasan Bandara Rembele yang di klaim milik mantan bupati Bener Meriah Tagore Abubakar di Kampung Karang Rejo, Kecamatan Bukit, Selasa (29/3). MASHURI/RAKYAT ACEH

REDELONG (RA) – Mantan Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar menuding pihak Bandara Udara Rembele telah menyerobot lahan miliknya sehingga ia melaporkan sengketa tersebut ke Polres Bener Meriah pada tahun 2021.

Hal tersebut disampaikannya kepada Rakyat Aceh, saat melakukan pengukuran ulang di lokasi Bandara Udara Rembele dengan pihak Polres Bener Meriah dan Badan Pertanahan Negara Perwakilan Bener Meriah, Selasa (29/3).

“Pihak Bandara menyerobot tanah saya serta membangun pagar di atasnya dan sebahagian lahan saya itu juga sudah dihibahkan kepada pihak Pemda untuk pembangunan yang dibangun taman Harmoni,” ungkap Tagore.

Disebutkannya, sebagian lahan miliknya memang sudah dibebaskan untuk lahan kawasan Bandara meskipun dengan harga yang begitu kecil hanya Rp 37.000 per meter. “Saya sempat menolak ganti rugi tersebut namun tetap dipaksakan melalui pengadilan Bener Meriah harus diterima,” ujarnya.

Ia menambahkan Pengadilan Aceh Tengah saat itu sempat menginstruksikan untuk melaksanakan negosiasi bersama, namun setelah Pengadilan Bener Meriah lahir dan sengketa di objek yang sama lahir keputusan berbeda. “Keputusanya saya dipaksakan menerima uang ganti rugi tersebut,” jelaskan.

Permasalahan itu lanjutnya sudah selesai, namun pihak bandara masih menyerobot lahan yang tidak diganti rugi sehingga hari ini dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Negara perwakilan Bener Meriah.

Tagore juga berharap, tanah yang sudah diserobot tersebut untuk segera dikembalikan. ”Saya sengaja tidak membongkar pagar Bandara karena pagar tersebut saya duga tidak sesuai spek,” jelasnya.

Menurut Tagore kasus tersebut sudah setahun lamanya dan hingga saat ini belum ada tititik terang. “Saya mantan bupati disini bagaimana dengan kasus masyarakat yang tidak berdaya,” Tanya tagore.

Sementara itu Fahru, kuasa hukum Tagore Abubakar menambahkan, lahan milik kleinnya berdasarkan sertifikat Nomor 146 seluas 17.143 m2 dan sudah dilepaskan haknya untuk pembangunan Bandara seluas 5.369 m2.

Selanjutnya di tahun 2017 kembali dibebaskan untuk pembangunan jalan jalur dua 4.327 m2 dan pihaknya menduga masih ada tanah persil sisa seluas 7446 m2 yang lokasinya berada di pinggir jalan jalur dua dan masuk kedalam kawasan Bandara diperkirakan mencapai 2.974 m2.

“Setelah diukur pihak BPN sesuai data yang dimiliki terbukti ada lahan klien kami yang masuk ke kawasan Bandara dalam keadaan dipagar dan tadi pihak Bandara juga sudah menyepakati akan mengikuti hasil pengukuran hari ini,” tegasnya.

“Berdasarkan data kami lahan yang masuk sekitar 2.974 dan untuk data BPN akan kita tunggu dalam waktu seminggu lagi dan kami berharap, proses perkara ini hak kliennya tetap dijaga dan dilindungi serta dikembalikan,” harap Fahru.

Sementara itu Kepala Sub Seksi Teknik Operasi Keamanan dan Pelayanan Bandara Rembele, Iwan Mulya SE menjelaskan, pembebasan dilakukan oleh Pemprov Aceh dan sudah dilakukan penentuan batas lahan pada tahun 2020.
Menurutnya, jika lahan tersebut memang belum dibebaskan berkemungkinan akan dilakukan pembebasan sebab sudah berada di dalam struktur bangunan Bandar Udara Rembele.

Pihaknya juga menegaskan akan menerima apapun hasil pengukuran yang dilakukan oleh BPN. “Seperti yang kita ketahui pembayaran itu merupakan hasil pengukuran pihak BPN yang juga sebagai panitia untuk pengembangan Bandar Udara Rembele dan saat ini kami menunggu hasil tindak lajutnya,” tegas iwan.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Bustani menyampaikan kegiatan itu merupakan pengembalian batas untuk memperoleh kerangka untuk mengumpulkan baket terkait dengan objek alas hak.

“Setelah ada hasil final kita akan kembali duduk bersama. Kami bersifat objektif dan tidak tidak akan memihak siapapun,” tegasnya. (uri/bai)