Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue: Hadapi Pemilu 2024 Kita Berharap Partisipasi Pengawasan Masyarakat

Achyar Yulius, SH, Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue

HARIANRAKYATACEH.COM  – “menghadapi pemilu 2024 mendatang, di harapkan adanya partisipasi dan kontribusi dari masyarakat kepada Panwaslih Kabupaten Simeulue, sehingga nantinya pengawasan dapat lebih maksimum”, Kata Achyar Yulius, SH. Rabu (30/3).

Harapan itu disampaikan Achyar Yulius, SH, Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, saat ekspose selama dua jam dengan sejumlah jurnalis lokal, untuk kepentingan publikasi hasil-hasil pengawasan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) tahun 2020-2021 yang digelar di aula media center panwaslih setempat.

‎Dalam ekspose tersebut Achyar Yulius yang di dampingi Rajumin selaku Kordiv HPPS dan Adidy selaku Kordiv SDMO – Datin serta Deviana Koordinator Sekretariat Panwaslih Kabupaten Simeulue, sesuai regulasi dan aturan masih ada sejumlah kendala yang harus dibenahi oleh pihak instansi lainnya sebelum Pemilu 2024.

‎Dia menyebutkan sehingga nantinya data dan kendala yang ada itu tidak membeku, maka harus diketahui oleh publik untuk mengajak pengawasan langsung dari masyarakat,d dapat memberikan kontribusi dan partisipasi, dapat memperkecil kesalahan dalam mengahadapi Pemilu 2024 mendatang.

‎Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue juga merincikan dalam catatannya selama 2020-2022, banyak mendapat keluhan dari tingkat desa, terkait data warganya yang pindah tidak memberitahukan kepada pemerintahan desa, akan tetapi mengurus kepindahannya ke Disdukcapil setempat, padahal warganya itu telah masuk dalam DPT.

Adapun ‎catatan Panwalih tersebut yakni pertama masih adanya pemilih tidak memenuhi syarat seperti yang telah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian.‎ Dan masih adanya elemen data pemilih yang tidak sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).‎

Kendala selanjutnya, adanya pemilih pundah masuk dan keluar yang belum mengurus administrasii dan ‎serta terakhir, adanya sejumlah potensi pemilih baru yang menempuh pendidikan di luar daerah, sehingga tdak dapat diverifikasi secara aktual‎‎.

Masih dalam catatan pihak Panwaslih Kabupaten Simeulue,  sebanyak 538 daftar pemilih tidak memenuhi syarat, dan 674 potensi pemilih baru, kemudian jumlah daftar pemilih tidak memenuhi syarat dan adanya potensi pemilih baru itu didapati petugas uji petik yang dilakukan di 21 desa 39 TPS yang ada di Kabupaten tersebut, sejak 2-9 Juni 2021.

Untuk jumlah pemilih tidak memenuhi syarat tadi dirincikan, pindah keluar sebanyak 330, meninggal 201, dan alih status menjadi TNI Polri sebanyak 7 pemilih, sedangkan potensi pemilih baru, pindah masuk 292, pemilih berusia 17 tahun 256, dan pemilih belum terdaftar di DPT dan DPB sebanyak 125 pemilih.
‎‎
“Akan ada penambahan dan penurunan, lantaran ada yang meninggal dunia, alih status menjadi TNI Polri dan ada juga yang sudah berusia 17 tahun yang kemudian didata sebagai pemilih baru. Maka disini sangat penting kontribusi dan partisipasi masyarakat kita di 138 desa dalam 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Simeulue”, imbuh Achyar Yulius. (ahi).